Polsek Muara Kaman Tangkap Pelaku Pencurian Sawit yang Simpan Sabu
Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Iman Sultoni (42) ditangkap saat diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 04.10 WITA.
Kapolsek Muara Kaman Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan perusahaan yang mendapati pelaku sedang memanen buah sawit secara ilegal di Afdelling 3 Sigantung, Blok L 059. Pelaku menggunakan alat panen berupa dodos dan memuat hasil panen ke mobil Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi KT 8369 CS.
“Petugas keamanan segera mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Muara Kaman. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu di dalam mobil milik pelaku,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli hasil iuran bersama dua rekannya, Winardi dan Angga, di wilayah Blok A, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Selain satu paket sabu dengan berat kotor 0,26 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya lima plastik klip kosong, satu skop, satu pipet kaca, satu kotak warna merah, satu korek api gas, satu alat hisap (bong), serta satu celana pendek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku yang disebut terlibat dalam pembelian narkotika tersebut,” tambah Kapolsek.
Polsek Muara Kaman berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, baik tindak pidana umum maupun penyalahgunaan narkotika, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
( Alfian )
