PT Surya Daya Abadi Mangkir dari Panggilan Disnaker Pekanbaru Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Pekanbaru, jurnalpolisi.id

31 Oktober 2025 PT Surya Daya Abadi, perusahaan yang berlokasi di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, diduga mengabaikan panggilan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru. Panggilan tersebut dijadwalkan dalam rangka proses mediasi terkait laporan dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang dilayangkan oleh Serikat Buruh Pekerja Logam Elektronik Mesin Perisai Pancasila (SBPLEM-PP).

Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua SBPLEM-PP, Khairulnas, S.T., melalui Bidang Ketenagakerjaan SBPLEM-PP, Iyen Sitinjak, S.H., yang turut mendampingi para pekerja dalam proses pengaduan ke Disnaker.

Menurut pihak SBPLEM-PP, ketidakhadiran manajemen PT Surya Daya Abadi dalam panggilan resmi Disnaker menunjukkan sikap tidak kooperatif dan mengabaikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat menyayangkan sikap pihak PT Surya Daya Abadi yang tidak hadir dalam panggilan resmi Disnaker Kota Pekanbaru. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan,” ujar Iyen Sitinjak, S.H., kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

SBPLEM-PP meminta agar Disnaker Kota Pekanbaru segera melakukan pemanggilan ulang dan memberikan teguran tertulis terhadap perusahaan, sebagai bentuk penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Kami meminta Disnaker Kota Pekanbaru untuk bertindak tegas. Hak-hak buruh harus dilindungi, dan perusahaan wajib mengikuti seluruh tahapan proses mediasi,” tegas Iyen.

Pihak serikat juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pekerja yang dilanggar dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Surya Daya Abadi belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam panggilan mediasi pertama dari Disnaker Kota Pekanbaru.

(Redaksi/Ag,Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *