Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Dua Paket Sabu Disita
Balikpapan jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mencatatkan keberhasilan dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus narkoba berinisial MP alias K (31) kembali diamankan petugas dengan barang bukti dua paket sabu seberat total 1,32 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 03.00 WITA, di Jl. Bonto Bulaeng RT 03, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, tepatnya di pinggir jalan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, empat plastik klip bening kosong, dua lembar tisu putih, satu tas selempang hitam, satu unit ponsel Samsung warna merah, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, S.H., menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang miliknya,” ujar AKP Safarudin.
Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E, dengan sistem penyerahan langsung di pinggir jalan. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp1,2 juta per gram.
Pelaku MP alias K diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 dan baru bebas pada 2025. Kini, pelaku kembali dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.
Dengan tertangkapnya pelaku, berarti semakin banyak masyarakat yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta warga yang peduli dan segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujar Ipda Sangidun.
Polresta Balikpapan menegaskan akan terus melakukan langkah tegas dan terukur dalam memberantas peredaran narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman kehancuran akibat zat terlarang tersebut.
( Alfian )
