Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara Ringkus Pengedar Sabu di Tenggarong, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram
Kutai Kartanegara- jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Imansyahrudin alias Mansyah (55) ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Senin (13/10/2025) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 5,31 gram bruto, yang disembunyikan dalam bungkus karton makanan cepat saji.
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Suyoko, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan timnya sejak awal Oktober 2025, setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Mangkurawang.
Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria paruh baya yang kerap melakukan transaksi sabu di sekitar Jalan Rangga Yuda. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari,” ungkap AKP Suyoko.
Pada Senin malam sekitar pukul 23.50 WITA, petugas melihat dua pria mencurigakan melintas dengan sepeda motor Honda Stylo warna krem KT 5803 CBJ yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku. Saat dihentikan, petugas melihat salah satu dari mereka membuang sesuatu ke semak-semak di pinggir jalan.
Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus karton KFC berisi tisu putih, yang di dalamnya terdapat satu plastik bening berisi sabu-sabu. Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia mengaku berperan sebagai pengedar dan telah beberapa kali melakukan transaksi di sekitar Tenggarong,” tambah Kasat Narkoba.
Selain sabu seberat 5,31 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Stylo, satu bungkus karton KFC, dan tisu putih yang digunakan untuk membungkus narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Upaya pemberantasan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Suyoko.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna proses penyidikan lebih lanjut.
( Alfian )
