Sidang Kedua Kasus Penipuan dengan Terdakwa HI (Yuyung) Digelar di PN Purwokerto
Banyumas – jurnalpolisi.id
Untuk Permasalahan hukum yang dilakukan oleh HI(Yuyung) seorang warga Karanglewas Kidul Kabupaten Banyumas, dengan Perkara Pidana No.156/ PID.B/2025/PN PWT pada hari ini Rabu 29 Oktober 2025 masuk Sidang ke.2 yaitu Pembuktian Penuntut Umum. sidang dilaksanakan di ruang Purwoto Gandasubrata pada Kantor Pengadilan Negeri Purwokerto Jalan Gerilya Timur Purwokerto. Acara sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Veronika Sekar Widuri S.H.,beserta Hakim Anggota Melcky Johny Otoh S.H., Riana Kusumawati S.H., sedangkan Jaksa Penuntut umum : Yuniarti S.H.,
Kronologis tentang adanya permasalahan hukum yang dihadapi oleh HI(Yuyung) adalah terkait dengan pasal 378( Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukannya kepada saksi dan korban Henny Hartati seorang warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Karangpucung Purwokerto Selatan.
Kejadian itu bermula tepatnya pada hari Jumat 08 November 2024 bertempat dirumah Terdakwa di RT.01 RW.03 Kelurahan Karanglewas Kidul Kabupaten Banyumas,saksi yang juga korban Henny Hartati sedang membutuhkan dana secepatnya untuk mendukung akan usahanya, dan korban sekaligus saksi saat itu membutuhkan uang tunai secepatnya. Pada saat itu korban menanyakan kepada Taufik Hidayat alias Toblegh( Daftar Pencarian Saksi) bagaimana cara segera mendapatkan uang cash sejumlah Rp.100.000.000,-( Seratus Juta Rupiah ), dan pada saat pembicaraan itu Toblegh memberikan saran kepada saksi yang juga Korban Henny Hartati untuk menggadaikan 1 unit KBM Toyota Vellfire Tahun 2011 Warna Putih dengan No.Pol Z-1206-MA kepada saudara Henry Ikada( Yuyung ) yang diketahui biasa menerima gadai dengan bunga 5% perbulan, dan untuk mendapatkan uang cash Rp.100.000.000,-( Seratus Juta Rupiah) maka mobil tersebut harus digadaikan bersama BPKB nya, dan karena korban tidak mengetahui bagaimana tentang sistem gadai, dengan serta merta saat itu juga korban mengikuti untuk menyerahkan sekalian Unit mobil, STNK dan BPKB nya jg karena memang saat itu korban lagi terdesak sangat membutuhkan uang cash,sehingga saksi Henny Hartati meminta Taufik Hidayat alias Toblegh untuk menggadaikan I unit KBM Vellfire Tahun 2011 Warna Putih No.Pol Z-1206- MA beserta BPKB nya,dan saat itu oleh Toblegh bersama Hendy Alias Wuchin( Daftar Pencarian Saksi) mengantarkan dan menyerahkan Mobil tersebut beserta BPKB nya, kepada terdakwa dirumahnya Jl.Singa Wedana RT.01 RW.03 Kelurahan Karanglewas Kidul Kabupaten Banyumas. Dan setelah uang yang dibutuhkan oleh saksi Henny Hartati telah berhasil ditransfer sebanyak Rp.94.000.000,-(Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah) ke Rek.BCA 0461051871 atas nama Henny Hartati dari Rek.BCA 0461366731 atas nama Henry Ikada, dan setelah berhasil ditransfer, Terdakwa langsung menelpon saksi Henny Hartati dengan kata kata,” Bu Henny ini adanya Rp.94.000.000,- habis kepakai, cepat diambil demi nama baik ya,” dan saksi menjawab,” Iya Insyaallah, Terimakasih sudah dibantu,” dan pada saat itu setelah Mobil tersebut beserta STNK juga BPKB nya diserahkan sudah menjadi kekuasaan terdakwa.
Akan tetapi saat saksi mau menebus kembali mobil tersebut pada 04 Desember 2024,dan dijawab oleh Terdakwa bahwa apabila uang sudah dikembalikan Rp.100.000.000,-( Seratus Juta Rupiah) maka mobil dapat diambil.
Setelah mendapat jawaban dari terdakwa, maka pada hari Rabu 11 Desember 2024.saksi Muhammad Iklas Abdilah mentransfer Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) ke Rekening Terdakwa Henry Ikada No.Rek BCA 0462919881 dan setelah itu saksi Henny Hartati menghubungi terdakwa bahwa saksi akan mengirim orang untuk mengambil mobil beserta BPKB nya dan meminta agar di share lokasinya.akan tetapi setelah sampai dirumah terdakwa, orang yang disuruh saksi hanya bertemu dengan istri terdakwa yang mengatakan mobil tidak ada dan terdakwa belum pulang.
Bahwa hingga sampai saat ini I(satu) unit Toyota Vellfire Tahun 2011 Warna Putih No.Pol Z-1206-MA beserta STNK dan BPKB nya belum dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi Henny Hartati.
Dan akibat perbuatan terdakwa Henry Ikada alias Yuyung kepada saksi juga korban Henny Hartati mengalami kerugian senilai Rp.300.000.000,-(Tiga Ratus Juta Rupiah).
Atas adanya pelanggaran tersebut,maka terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 Tahun.
( Arif JPN/iwan)
