Tasya, SH dan Muftikh, SH Desak Laporan Resmi Arisan Online dan Investasi Bodong “RR” ke Polresta Cirebon

Cirebon, jurnalpolisi.id

Kamis 23 Oktober 2025 Kasus penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Sejumlah warga dari Kabupaten dan Kota Cirebon resmi melaporkan seorang perempuan berinisial RR, warga Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, ke Polresta Cirebon, setelah diduga menipu puluhan juta rupiah dari para peserta arisan yang dijanjikan keuntungan hingga 100 persen.

Para pelapor yang terdiri dari korban berinisial NMG, BP, DSL, AM, ITS, IR, dan SAN mengungkapkan bahwa modus yang digunakan RR terbilang klasik namun berbahaya. Ia memanfaatkan kedekatan personal dan kepercayaan sosial untuk menarik dana masyarakat melalui skema arisan daring serta investasi lelang fiktif.

“Kami dijanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Awalnya terlihat lancar, namun setelah dana masuk, semua janji menguap. Terlapor justru menghilang dan tak lagi memberi kejelasan,” ujar Natasya Mutiya Gadis, SH, salah satu korban.

Diduga kuat, aktivitas arisan online dan investasi lelang tersebut hanyalah kedok penipuan sistematis yang dijalankan melalui media sosial dan aplikasi pesan seperti WhatsApp. Para korban sempat percaya karena RR dikenal aktif di lingkungan mereka dan memiliki reputasi sosial cukup baik.

Namun seiring waktu, komunikasi terputus, dana tidak dikembalikan, dan janji keuntungan tidak terealisasi.

“Kami merasa ditipu mentah-mentah. Uang kami hilang, dan dia (RR) bahkan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya,” tegas Afisa Muftikh, SH.

Laporan resmi telah diterima Polresta Cirebon pada Kamis, 23 Oktober 2025. Para pelapor mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti kasus ini secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi terciptanya kepastian hukum bagi para korban.

Dalam laporan tersebut, korban meminta agar kepolisian:

  1. Melakukan penyelidikan dan menetapkan status hukum terhadap RR atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
  2. Memberikan perlindungan hukum bagi seluruh korban, mengingat adanya indikasi korban lain yang belum berani melapor.
  3. Menindak secara serius praktik investasi daring tanpa izin yang telah meresahkan masyarakat.

Para korban juga siap menyerahkan bukti-bukti kuat berupa rekaman percakapan, bukti transfer, serta dokumen pendukung lainnya untuk memperkuat laporan dan menunjukkan bahwa aktivitas RR merupakan bentuk investasi bodong terorganisir.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan daerah agar lebih waspada terhadap maraknya praktik penipuan digital yang menyasar masyarakat umum.

(Adiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *