Tender CT-Scan RSUD Sipirok Diduga Bermasalah, Pondasi Lama Dipakai Ulang

Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id

Proyek pembangunan Gedung CT-Scan di RSUD Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, senilai Rp1,946 miliar yang bersumber dari APBD diduga bermasalah.

Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan adanya kejanggalan sejak proses tender hingga pelaksanaan di lapangan.

Berdasarkan data LPSE Tapanuli Selatan, proyek ini sempat gagal tender pada tahap pertama dan kemudian ditender ulang.

Dalam tender ulang, CV. Putra Sejati Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp1.946.000.000, atau sama persis dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan panitia.

Padahal, terdapat peserta lain yang menawar lebih rendah namun dinyatakan gugur tanpa alasan yang dijelaskan secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proses evaluasi tender tidak dilakukan secara transparan.

Pantauan lapangan menunjukkan papan proyek RSUD Sipirok tidak mencantumkan sejumlah informasi penting seperti nomor kontrak, sumber dana, nama PPK, dan konsultan pengawas.

Padahal, keterangan tersebut merupakan ketentuan wajib sebagaimana diatur dalam Perpres No.12 Tahun 2021 dan Permen PUPR No.8 Tahun 2023.

“Papan proyek adalah alat kontrol publik. Ketika elemen wajibnya dihilangkan, itu artinya transparansi tidak dijalankan,” ujar A.J Siagian dari Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah BANGSA INSTITUTE, Senin (13/10/2025).

Temuan lapangan memperlihatkan bahwa pondasi lama bangunan tidak dibongkar sepenuhnya, melainkan ditimpa dengan pondasi baru tanpa penggalian ulang.

Balok dan kolom baru juga tampak menempel pada dinding lama, bukan berdiri sendiri sebagaimana standar konstruksi bangunan baru.

Selain itu, permukaan beton tampak kasar, sambungan cor tidak rapat, dan area pondasi terlihat air tergenang. Konsultan pengawas pun dilaporkan tidak aktif di lokasi saat proses pengecoran berlangsung.

“Kalau pondasi lama ditimpa tanpa analisis struktur, itu berbahaya. Beban bangunan bisa tidak seimbang dan berpotensi menimbulkan retak dini,” jelas A.J Siagian.

Menurut A.J Siagian, penggunaan pondasi lama tanpa perhitungan ulang melanggar prinsip konstruksi dan aturan pengadaan barang/jasa.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut akuntabilitas publik. Audit teknis harus segera dilakukan,” tegasnya.

BANGSA INSTITUTE mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan dan LKPP RI untuk segera menurunkan tim audit teknis guna menelusuri dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Lembaga itu juga meminta agar dokumen kontrak, hasil evaluasi tender, serta laporan pengawasan dibuka ke publik.

“Bangunan ini menyangkut layanan kesehatan masyarakat. Jika kualitasnya diragukan, risikonya langsung pada keselamatan pasien dan tenaga medis,” pungkas A.J Siagian.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *