Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Tipikor Distribusi Semen oleh PT KMM Tahun 2018–2022

Palembang, jurnalpolisi.id

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada tahun 2018–2022.

Kegiatan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu:

  1. Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
  2. Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang.
  3. Kantor PT KMM di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, serta barang elektronik seperti CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan Tipikor dimaksud.

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Reporter: Alip JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *