1×24 Jam, Pelaku Persetubuhan Anak di Kolbano Berhasil Dibekuk Aparat Polres TTS

TTS – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama aparat Polsek Kolbano berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (21) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS, pada Senin (24/11/2025).

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian dan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, peristiwa itu terjadi ketika korban (17) diminta kakaknya untuk mengambil telepon genggam dari tangan pelaku ES, yang merupakan pacar kakak korban.

“Setelah bertemu pelaku di luar rumah, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan. Korban menolak, dan saat itu ada orang datang ke rumah pelaku. Korban kemudian berlari ke arah hutan, namun pelaku mengejar dan diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di tengah hutan,” ungkap AKP Wayan.

Usai kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melapor ke Polres TTS.

“Setelah menerima laporan sekira pukul 15.00 WITA, tim Buser Polres TTS bersama Polsek Kolbano melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada pukul 18.00 WITA,” tambahnya.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

Evan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *