BBM Subsidi Jenis Solar, Kembali di Batasi Disperindag Mimika
Mimika- jurnalpolisi.id
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali melakukan pembatasan BBM subsidi jenis Solar pada setiap pengguna Mobil Truck (Masyarakat).
Langkah tersebut disikapi oleh petugas atau operator di SPBU Nawaripi Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengacu pada surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Disperindag dan tempel pada bagian POMPA Minyak Solar.
Saat dikonfirmasi operator tersebut yang sedang menjalankan tugas menjelaskan kepada media ini, bahwa disalurkan sesuai dengan surat.
“Kami salurkan sesuai dengan surat dari Disperindag. Disini saya punya boos juga ada pak Arifin,” demikian disampaikan operator SPBU Nawaripi Sahit kepada media ini, saat sedang menjalankan tugas menyalurkan BBM subsidi jenis Solar.
Akibat dari adanya pembatasan BBM subsidi jenis Solar kepada pengguna Kendaraan Mobil Truck (Damtruck), menimbulkan keluhan dari salah satu pengguna BBM tersebut dihadapan media saat mengisih Kendaraannya.
“Saya dari malam tidak tidur hanya antri Solar,” ungkap keluhan SINGGI, kepada wartawan sebagai pengguna Mobil Truck bertangki Solar di SPBU Nawaripi pada hari Sabtu, Tanggal 15 November 2025, sekira PKL 10.11 WIT.
Tidak terpisah dari situ, rekan SINGGI pun ikut bersuara dengan nada kesal dihadapan media ini bahwa sampai kapan kita harus berhenti antri BBM.
“Pak tolong meliput kami ini tiap hari begini trus, karena Solar dibatasi 65 Liter per mobil makanya kita antri trus. Ini sampai kapan kita harus merdeka BBM,” demikian kecewa rekan SINGGI saat bertatap muka dengan wartawan.
Setiap warga Negara diwajibkan mendapatkan BBM bersubsidi jenis Solar dari pemerintah pusat dan bukan gratis, melainkan bayar langsung melaui operator sesuai dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Meski begitu, Disperindag Kabupaten Mimika pun ikut serta membatasi hak hak masyarakat saat menggunakan BBM tersebut.
Apakah, dengan langkah membatasi hak hak masyarakat yang menggunakan BBM subsidi jenis Solar dapat memulihkan kebutuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Mimika? Seharusnya, dilakukan fungsi kontrol terkait penggunaan BBM tersebut apakah tepat sasaran ataukah bukan sehingga tidak salah penyaluran.
Jangan rakyat sudah susah susah memperjuangkan kebutuhan ekonominya sehari hari, kembali melakukan pembatasan BBM subsidi jenis Solar.
Sebagai pemerintah harusnya mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, agar menjadi lebih baik demi kesejahteraan rakyat bukan kembali batasi hak hak rakyatnya.
Kalau memang ada aturan yang mengatur tentang pembatasan BBM subsidi jenis Solar bagi setiap pengguna, tunjukkan secara fisik pada masyarakat khususnya pengguna Mobil Truck bertangki Solar sehingga tidak menjadi bola liar. (K.K.M)
