Bupati Labuhanbatu Dukung Pidana Kerja Sosial sebagai Solusi Humanis.

Labuhan batu jurnalpolisi.id

Bupati Labuhanbatu menghadiri dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) serta para Bupati se-Sumatera Utara terkait penguatan integritas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).

Kejatisu Harli Siregar SH.M.Hum, menegaskan bahwa kerja sosial merupakan salah satu alternatif hukuman yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. “Alternatif Hukuman yang Lebih Efektif”, ucapnya.

Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Keadilan yang Humanis dan Restoratif , Inisiatif ini merupakan langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial (restorative justice).

Sekretaris Jaksa Agung Muda menekankan pergeseran paradigma penegakan hukum dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan pembinaan yang lebih aplikatif di masyarakat, sejalan dengan semangat KUHP yang baru.

Bupati Labuhanbatu menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi efektif untuk pembinaan pelaku pelanggaran ringan tanpa harus melalui hukuman kurungan.

Kita mendukung penuh kebijakan ini, Selain memberi efek jera, pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat.

Melalui MoU ini, pemerintah daerah, kejaksaan, serta pemerintah provinsi berkomitmen untuk ,diantaranya adalah :

  1. Menyusun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur dan akuntabel.
  2. Menjamin pengawasan ketat agar setiap proses bebas dari penyimpangan.
  3. Berkoordinasi dalam penempatan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kerja sosial.
  4. Mengoptimalkan sinergi antarinstansi dalam rangka penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan seluruh daerah di Sumatera Utara memiliki standar yang sama dalam penerapan pidana kerja sosial, sehingga sistem hukum berjalan lebih efektif dan berpihak pada keadilan masyarakat.

Eka Hombing
Reporter JPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *