Diduga Tidak Profesional, BPN Pesawaran Dinilai Hambat Sertifikasi Tanah Warga Lumbirejo
Pesawaran, jurnalpolisi.id
Warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mengeluhkan dugaan ketidakprofesionalan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran yang dinilai menghambat proses pembuatan sertifikat tanah mereka. Keluhan ini mencuat pada Selasa, 25 November 2025.
Hambatan tersebut muncul setelah BPN Pesawaran menerima surat keberatan dari pihak yang mengatasnamakan PT Bangun Lampung Jaya (BLJ). Warga menilai surat itu tidak memiliki dasar yang jelas karena perusahaan tersebut tidak pernah tercatat ataupun memiliki kegiatan di Desa Lumbirejo.
Warga Merasa Dirugikan
Perwakilan warga, Sufiyawan, menyampaikan bahwa masyarakat sangat dirugikan karena proses sertifikasi yang semestinya berjalan sesuai aturan justru tertunda oleh adanya pihak yang keberadaannya diragukan.
“Kami hanya ingin mengurus sertifikat tanah sah milik keluarga kami. Namun prosesnya terhambat oleh surat dari pihak yang tidak jelas keberadaannya. Kami berharap pemerintah memberi teguran tegas kepada BPN Pesawaran agar bekerja lebih profesional,” ujarnya.
Pemerintah Desa Tegaskan PT BLJ Tidak Pernah Ada di Lumbirejo
Pemerintah Desa Lumbirejo telah menerbitkan surat keterangan resmi yang menegaskan bahwa PT BLJ tidak pernah memiliki kantor, kegiatan, ataupun operasional apa pun di wilayah desa. Surat klarifikasi itu juga telah disampaikan kepada BPN Pesawaran sebagai bantahan terhadap keberatan yang diajukan PT BLJ.
“Setelah kami telusuri, PT BLJ tidak memiliki keberadaan apa pun di Lumbirejo. Hal ini juga sudah kami tegaskan secara resmi melalui surat yang kami kirimkan ke BPN,” tambah Sufiyawan.
BPN Pesawaran Minta Warga Ajukan Mediasi
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan BPN Pesawaran, Diki, menyampaikan bahwa warga sebagai ahli waris dapat mengajukan surat permohonan mediasi kepada BPN untuk mempertemukan kedua pihak.
“Berdasarkan surat mediasi tersebut, kami dari BPN akan memanggil pihak PT BLJ dan memfasilitasi pertemuan bersama warga. Kami berharap kedua belah pihak hadir agar persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas dan sesuai prosedur,” kata Diki.
Belum Ada Respons dari PT BLJ
Hingga berita ini diturunkan, PT Bangun Lampung Jaya (BLJ) belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang menyebabkan tertundanya proses sertifikasi tanah warga Desa Lumbirejo.
(Feri)
