Fahrudin, Anggota DPRD Sungai Penuh, Ditetapkan Tersangka, Setelah Cukup 2 Alat Bukti Yang Sah

Sungaipenuh – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor (Polres) Kerinci resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum berupa bollard atau pembatas jalan di kawasan depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., pada hari Kamis, (24/10/2025)

Dari hasil penyidikan, sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli Dr. Andi Najemi, S.H., M.H.

Polisi juga mengamankan 10 unit bollard yang rusak dan 1 mesin gerinda yang diduga digunakan dalam aksi perusakan tersebut.

AKP Very Prasetyawan menegaskan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum pidana, sehingga Fahrudin resmi ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perusakan barang milik umum.

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Very.

Saat ini, Polres Kerinci akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penyerahan berkas.
Sumber: Hms polres Kerinci
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *