Forum Diskusi Bersama Pegiat Media Sosial dan Wartawan Banyuwangi, PT BSI Tegaskan Tidak Ada Lahan Tumpang Tindih dengan Penambang Rakyat

Purwoharjo,Banyuwangi – Jurnalpolisi.id
Dalam acara Media Gathering Banyuwangi Positif diikuti puluhan pegiat media sosial dan wartawan dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kegiatan bertajuk Bersama Jaga dan Bangun Banyuwangi dibalut dengan diskusi yang digelar di Homestay Raka, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Dalam kesempatan itu dihadiri oleh Kapolresta Banyuwangi, Adminstratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Dinas Kominfo dan Persandian Banyuwangi, serta PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Dalam kesempatan itu, Compliance Manager PT BSI, Iwa Mulyawan mengungkapkan jika pihaknya memiliki semua izin kegiatan operasional di Gunung Tumpang Pitu.

“Semua izin sudah kami kantongi. PT BSI secara legal mengelola kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di area tersebut,” jelasnya pada Sabtu 29 November 2025.

Iwa juga menyinggung terkait adanya aktivitas penambang rakyat atau tradisional di Petak 81 dan juga pengadangan di Petak 76.

“Mereka merupakan penambang liar dan tidak memiliki izin,” tegas Iwa.

Ia menjelaskan jika para penambang rakyat itu mengklaim lahan yang saat ini dikuasai PT BSI merupakan area miliknya.

“Tidak ada yang namanya tumpang tindih. Siapa yang menumpang?, Siapa yang menindih?,” terangnya.

Seharusnya, Lanjut Iwa, yang berhak marah terkait konflik tersebut adalah PT BSI bukan para penambang rakyat.

“Seharusnya kami yang marah karena mereka menambang tanpa izin,” katanya dengan nada tinggi dalam forum tersebut.

Ia pun menyebut jika pihak PT BSI memiliki izin untuk melakukan eksploitasi lanjutan di lahan yang saat ini dikelola termasuk lahan yang diklaim oleh para penambang rakyat.

Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan izin yang dikeluarkan tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Untuk saat ini seluruh lahan di Tumpang Pitu dikelola oleh PT BSI, sedangkan kami tidak memiliki wewenang,” terangnya.

Perhutani KPH Banyuwangi Selatan juga tidak berkewenangan melakukan pelarangan terhadap aktivitas penambangan rakyat di wilayah tersebut.

“Perhutani KPH Banyuwangi Selatan tidak memiliki wewenang. Entah lahan itu mau dikeduk kami juga tidak tahu,” tuturnya.

Terkait aktivitas penambangan rakyat, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan jika ada aktivitas yang melanggar hukum di wilayah tersebut pihaknya akan melakukan proses penanganan secara objektif dan sentifik.

Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), Polresta Banyuwangi juga akan melakukan kepastian hukum terhadap siapa pun yang melanggar.

“Asas kepastian hukum akan kami lakukan,” pungkasnya dalam forum tersebut.

(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *