Gawat….Pendamping Desa Batang Merangin Tersangka Ke 3, Ikut Terseret Kasus Korupsi DD

Kerinci – jurnalpolisi.id

Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin,Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kembali menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan dana publik di tingkat desa. Setelah kepala desa dan penjabat kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kini menetapkan tersangka ketiga—seorang pendamping desa berinisial IW, yang seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan.

IW resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/11/2025), setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana fiktif. Dana yang dikelola pada Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp1,6 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp644 juta.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan kuat bahwa dua pejabat berbeda mengelola Dana Desa sepanjang 2021. Pada Februari hingga Juli, dana berada di bawah kendali Z, Pjs Kades kala itu. Kemudian, pengelolaan dilanjutkan oleh SM hingga Desember 2021. Namun, audit dan pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya serangkaian penyimpangan masif.

Tim Kejaksaan, Inspektorat, dan Dinas PUPR menemukan sejumlah kegiatan yang tidak pernah terlaksana. Bahkan, pembangunan gedung senilai Rp300 juta yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, ternyata tidak pernah berdiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, menegaskan bahwa IW turut mengambil peran dalam mengaburkan fakta di lapangan.
“Tersangka IW berperan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif. Bangunan gedung yang dilaporkan tidak ada wujudnya,” ujar Robi.

Kasi Pidsus Yogi Purnomo menambahkan bahwa penyidik menetapkan IW sebagai tersangka setelah memastikan terdapat minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah bukti-bukti terpenuhi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tegas Yogi.

Usai menjalani pemeriksaan berjam-jam, IW langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani penahanan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa bukan hanya kepala desa yang berpotensi menyimpangkan dana desa, tetapi juga pihak pendamping yang seharusnya menjadi mata dan telinga pemerintah dalam memastikan dana desa tepat sasaran. Publik kini menanti, apakah ada tersangka tambahan lain yang segera menyusul.(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *