HMI Labuhanbatu Raya Demo Polres Dan Kejari Labusel, Desak Klarifikasi Publik soal Keterlibatan Bimtek Polres, Dan Kajari.
Labusel Sumut jurnalpolisi.id
HMI Labuhanbatu Raya melakukan demontrasi di Polres dan Kejari Labusel, mendesak Klarifikasi Publik soal Keterlibatan dalam Bimtek Desa, “Kami tidak menuduh, tapi kami hanya meminta kejelasan, karna Masyarakat berhak tahu, dan aparat penegak hukum harus menjaga marwah institusi.
Begitu seruan lantang Aroma Syaputra Hasibuan, selaku orator aksi sekaligus Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya, saat memimpin aksi damai di depan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, pada Kamis 6/11/2025.
Puluhan mahasiswa berbaju almamater hijau itu menuntut klarifikasi publik atas dugaan keterlibatan pihak Polres dan Kejari Labusel dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi perangkat desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu Selatan dalam orasi itu dengan lantang menyuarakan ada nya ke terilibatan pihak polres, dan Kajari dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, dengan bahasa kerenya bimbingan texnis Bimtex.
Para mahasiswa menilai Ada Potensi Konflik Kepentingan dalam pelaksanaan Bimtek aparatur desa itu.
Koordinator aksi Khairul Saut Raja Harahap menjelaskan, keikutsertaan aparat penegak hukum, sebagai narasumber kegiatan desa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di dalamnya ini benar tidak relepan dan tidak etis.
“Karna tugas Polri dan Kejaksaan adalah mengawasi dan menegakkan hukum, bukan ikut dalam kegiatan pemerintahan desa, Ini bisa menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat, “Dalam orasinya.
Menurut para mahasiswa HMI, keterlibatan aparat dalam kegiatan Bimtek berpotensi menyalahi sejumlah aturan, seperti: UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
HMI juga mendesak agar Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri melakukan investigasi independen terhadap dugaan penyimpangan peran tersebut,
“Kami meminta aparat penegak hukum menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, agar kepercayaan publik tidak luntur,” tegas Aroma.
Kejari Klarifikasi: “Kami Hanya Narasumber, Bimtek di Medan”
Menanggapi aksi mahasiswa itu, Kasi Intel Kejari Labusel, Oloan Ikhwan T. Sinaga, SH, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam kegiatan Bimtek tidak memiliki muatan konflik kepentingan.
“Kejaksaan hadir hanya sebagai narasumber, dan kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan di Medan, bukan di Labusel. Kami datang karena diundang oleh penyelenggara,” jelas Oloan di ruang kerjanya, Jalan Istana, Kotapinang.
Ia menambahkan, kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan tindak pidana korupsi (TPK), bukan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran.
“Kalau masih ada kepala desa yang berbuat korupsi, itu soal niat individu, Fungsi kami adalah mengedukasi dan mencegah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus, SH, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat:
“Tadi sudah kami tanggapi bersama rekan-rekan media, Pak,” tulisnya sekitar pukul 17.30 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih rinci dari pihak Polres Labusel terkait keterlibatan pihak polres soal Bimtex pemerintah desa terkait tuntutan yang disampaikan HMI.
Menutup aksinya, HMI Cabang Labuhanbatu Raya menegaskan akan terus mengawal isu ini secara konstitusional, damai, dan terbuka, hingga masyarakat mendapat jawaban yang jelas dalam kegiatan Bimtex yang memakan anggara meliaran setiap tahun di Labusel.
“Kami tidak akan berhenti mengawal transparansi publik. Ini soal kepercayaan rakyat terhadap lembaga penegak hukum,” tutupnya.
Liputan Reporter M Suyanto, Kontributor jurnal polisi News kab
Labusel Sumut.
