Kades Ipu Buka Portal Adat “Bembeng Padi” untuk Hindari Potensi Sengketa Lahan dengan PT Sampalar
Barito Utara, KALTENG – jurnalpolisi.id
Tidak ingin warganya menghadapi persoalan hukum atas lahan yang diduga turut tergarap oleh PT Sampalar Kartika Yasa—perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah—Kepala Desa Ipu mengambil kebijakan dengan menyarankan pemilik lahan membuka portal adat atau Bembeng Pali.
Ritual pembukaan portal dilaksanakan pada Kamis malam, 20 November 2025, mulai pukul 11.00 hingga 12.30 WIB. Proses adat dipimpin oleh pisur basir Mpo, dan disaksikan warga sekitar, Demang MAKI Robinson, Ketua Umum GPD-Alur Barito Hison, serta puluhan anggota organisasi, setelah sebelumnya dilakukan musyawarah di pondok ladang milik keluarga Ena yang berada tepat di lokasi pemasangan Bembeng Padi.
Kepala Desa Ipu, Heriadi alias Loli, menjelaskan bahwa persoalan ini belum pernah diproses secara resmi di pemerintahan desa.
“Karena masalah ini belum diurus di tingkat desa, saya minta agar Bembeng Pali dibuka terlebih dahulu. Untuk penyelesaian, besok saya akan meminta pihak manajemen perusahaan agar dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Heriadi juga menyampaikan bahwa dirinya meminta bantuan dan masukan dari GPD-Alur Barito, Demang MAKI, Batamad, serta tokoh masyarakat untuk mencari solusi terbaik terkait lahan dan kebun milik Ena. Menurut keterangan pemilik, lahan tersebut tergarap akibat kesalahan penunjukan oleh seseorang yang dipercaya Bu Kameluh, yang menyerahkan lahan kepada PT SYK.
“Artinya, persoalan ini bukan semata kesalahan perusahaan, tetapi juga ada unsur kesalahan pihak lain yang menyerahkan lahannya,” jelasnya.
Ketua Umum GPD-Alur Barito, Hison—yang juga hadir mendampingi Kades sekaligus penerima Piring Panyarahan dari keluarga Ena—menyatakan kesepakatannya agar Bembeng Padi dibuka demi mencegah bias dalam proses penyelesaian masalah.
“Saya sepakat Bembeng Padi dibuka dulu seperti arahan Pak Kades,” tegas Hison.
Ia menambahkan, biaya ritual nantinya dapat dipotong dari anggaran ritual sebelumnya sesuai putusan pertimbangan DAD.
“Sekalipun saya kini tidak hadir atas nama DAD, saya tetap bertanggung jawab atas putusan terdahulu yang juga telah disepakati bersama manajemen PT SYK. Adapun untuk portal yang baru ini, saya melihat belum ada penanganan serius, sehingga saya sepakat untuk dibuka,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Bpk Satahan Awingnu, rekan-rekannya, serta Demang MAKI Robinson yang turut menyetujui pembukaan Bembeng Padi.
Ritual adat tersebut dipimpin oleh Mpo selaku pisur basir dengan perlengkapan berupa seekor babi, ayam, beberapa piring putih, serta beras tabur Tarabanyu.
“Saat papat pamang, beras ditabur mentah sebagai syarat pembukaan Bembeng Padi. Untuk ritual memasaknya kemungkinan akan kita laksanakan besok atau lusa,” ujar Mpo.
Indra
