Kasus Curat, di Toko Karunia Papua Abadi Telah Dilakukan Tahap II

Mimika- jurnalpolisi.id

Telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian dengan pemberhatan (Curat) yang terjadi di Toko Karunia Papua Abadi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Koperapoka Kabupaten Mimika, pada hari Senin, Tanggal 24 November 2025.

Kegiatan pelimpahan ini dipimpin oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, AIPDA Arahman bersama anggota lainnya sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor : B-2497 / R.1.19/Eoh.1/11/2025 Tertanggal 24 November 2025, Tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Telah Lengkap atau P-21.

Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K menyampaikan bahwa proses pelimpahan Tahap II ini berjalan lancar dan merupakan bentuk komitmen Kepolisian (Polsek Mimika Baru), dalam menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan.

“Kami melaksanakan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Timika. Kami segera lakukan koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke-Kejaksaan, dan kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” demikian diungkapkan Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K.

Kasus curat ini, telah dilaporkan secara resmi oleh pihak Korban di SPKT Sektor Mimika Baru dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/84/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, Tertanggal 24 September 2025 dengan Korban PAULUS PRIYANTO. Dalam proses penyerahan kedua tersangka (AW alias AMBO dan MF alias Manu) dan barang bukti, diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (KASIPIDUM) IBU MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASSELA SH.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan Tahap persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Timika. Atas perbuatannya, tersangka AW alias AMBO dan MF alias Manu dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 Tahun Penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPIdana.

Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak Kepolisian resmi selesai dan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Timika, untuk proses tuntutan lebihlanjut di persidangan. Perlu diketahui, barang bukti yang turut diserahkan diantarannya adalah satu Unit Sepeda Motor Honda Beat berwarna Merah Putih, dengan Nomor Polisi PA 2267 HF. Satu buah besi linggis berwarna hitam, dengan panjang sekitar 55 Cm. Satu pasang rengkot berwarna kuning, satu buah Helm merk VC Helmet M1R berwarna Merah Kuning.

Satu buah jaket berwarna Biru, satu buah Flasdis bermerk Sandisk berwarna Hitam Merah yang berisi 2 recaman CCTV, dengan durasi 32 menit. Satu potong besi patahan gembok berwarna Putih, dengan panjang sekitar 9 Cm. Satu buah gembok besi berwarna Putih merk VEGAZ BRASS CYLINDER. Satu buah rantai besi berwarna coklat, dengan panjang sekitar 43 Cm. Dua lembar daftar barang barang, milik Toko Karunia Papua Abadi yang hilang.

Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
jurnalpolisi.id (Keklir Kace Makupiola).