Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka dan Tahan DS dalam Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank Plat Merah Semendo

Palembang jurnalpolisi.id

Melanjutkan Siaran Pers tanggal 21 November 2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk tahun 2022 s.d. 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka.

Empat tersangka, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT, telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain (terpidana perkara lain). Adapun tersangka DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 21 November 2025.

Pada hari ini, Kamis, 27 November 2025, tersangka DS hadir di Kejati Sumsel untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, tersangka IH kembali tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa keterangan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025, yaitu selama 20 hari terhitung 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Peran Tersangka DS

Tersangka DS diduga bersama-sama dengan tersangka WAF dan IH bertindak sebagai perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Plat Merah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2023 melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang.

Pengajuan KUR Mikro tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana sejumlah persyaratan formal tidak dipenuhi. Selain itu, data sejumlah nasabah digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga menemukan adanya aliran dana yang saat ini masih dilakukan pendalaman.


Sumber:
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH

Reporter: Alip JpN


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *