Krimsus Polres Sarolangun, bersama Satgas Pangan Polda Jambi dan Pemprov Jambi, Sidak Harga Beras di Kabupaten Sarolangun
Sarolangun – jurnalpolisi.id
Krimsus Polres Sarolangun, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polda Jambi dan Pemprov Jambi, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) serentak di sejumlah pasar dan gudang distributor di Kabupaten Sarolangun.
Rabu,12/11/2025 Sidak ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha tidak menjual komoditas pangan,terutama beras, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sasaran utama sidak gabungan ini meliputi Pasar Sarolangun, sejumlah ritel modern di kawasan Kabupaten Sarolangun, hingga gudang distributor besar di wilayah Sarolangun.
Tim Satgas Pangan Polda Jambi, AKP Ayub B. Sinaga, S.H., S.I.K.,M.H., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,S.TK, S.Ik melalui Kanit Tipiter Ipda Gagah Tegar Dwitama,S.Tr.K mengatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah tegas untuk memantau kepatuhan harga di lapangan.
“Kita turun ingin memastikan harga beras sesuai HET,karena harga tersebut sudah diatur oleh Pemerintah,”ungkap AKP Ayub.
Dalam sidak tersebut,tim menemukan bahwa harga beras di sejumlah lokasi masih relatif sesuai dengan HET yang berlaku, di mana beras premium dijual seharga Rp15.200 dan beras medium dijual seharga Rp.12.600.-
“Tadi ditemukan harga relatif sesuai HET. Tapi untuk rinciannya ada di Bapanas itu,” terangnya.
Satgas Pangan mengimbau keras agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sarolangun mematuhi aturan HET demi menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, AKP Ayub memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi bagi pihak yang mencoba mengambil keuntungan di atas ambang batas.
“Jika ada yang menjual di atas HET, ada konsekuensinya baik berupa teguran disperindag atau bahkan sanksi yang lebih kuat lainnya sesuai pelanggaran yang dilakukan,kata dia”
Sidak gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menstabilkan harga komoditas strategis, sekaligus melindungi konsumen dari praktik spekulasi yang merugikan, Tandasnya (Dedi)
