Kurang dari 24 Jam, Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Penggelapan Sebuah Motor
Samarinda – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penggelapan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, pelaku penggelapan sebuah sepeda motor berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 24 November 2025. Peristiwa penggelapan terjadi di Perum Bukit Temindung Indah Artas, Kelurahan Mugirejo pada Minggu (23/11) pagi.
Korban, MDS (24), melaporkan bahwa sepeda motor Scoopy miliknya dengan nopol KT 4631 BBC telah dibawa lari oleh pelaku berinisial R (35). Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) pelanggan korban, kemudian meminjam motor dengan alasan ingin mengantar saudaranya. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan dan justru akan dijual pelaku melalui media sosial dengan harga Rp 8.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, tersangka R (35) berhasil diamankan pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Agus Salim, Samarinda Kota. Pelaku diamankan bersama barang bukti motor Scoopy milik korban yang masih utuh.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada.
“Pelaku R berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Modus operandi penggelapan seringkali memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan korban. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dapat dipastikan identitasnya,” tegasnya.
Tersangka R dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
( Alfian )
