Lapas Kelas III Surulangun Rawas menjalani Mal-Admistrasi dari tim Ombudsman tahun 2025.
MURATARA jurnalpolisi.id
Lapas Kelas III Surulangun Rawas, kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan menjalani penilaian Mal-Administrasi pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Prana Suskio bersama jajaran struktural dan petugas Lapas Kelas III Surulangun Rawas.
Penilaian dilaksanakan pada Rabu, 5 November 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Berbagai aspek menjadi fokus penilaian tim Ombudsman meliputi : standar pelayanan publik,sarana dan prasarana, akses informasi,pengelolaan pengaduan,serta keterbukaan layanan publik,baik secara daring maupun langsung.
Kalapas kelas III Surulangun Rawas Muhammad Hasan saat dimintai keterangan oleh awak media jpn menyamapaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan setiap instansi memberikan pelayanan publik yang memenuhi standar nasional,dengan kualitas layanan yang transparan, akuntabel,dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Penilaian Maladministrasi Ombudsman RI 2025 menjadi sarana evaluasi kinerja pelayanan publik kami di Lapas Surulangun Rawas.
Melalui kegiatan ini, kami berupaya memperbaiki kekurangan, memperkuat transparansi, dan memastikan setiap layanan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” Tutup Kalapas Muhamad Hasan (DedI Iskandar)
