Manejer PTPN 4 Kebun Tinjowan Pertahankan Danton Pengkonsumsi Sabu
simalungun – jurnalpolisi.id
Manejer PTPN 4 Kebun Tinjowan Pertahankan Danton Pengkonsumsi Sabu, Sim,alungun; JURNALPOLISI.ID; Manejer PTP Nusantara 4 Kebun Tinjowan pertahankan Danton Security (Provider) bernama Suratmen, meskipun hasil penelitian dari labotatorium Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun nomor B/342/XI/KA/RH/2025/NNK tanggal 7 November 2025 telah dikantongi pihak perusahaan. Surat BNNK Kabupaten Simalungun tersebut menyebutkan bahwa Suratmen bernomor induk kependudukan 2101101204780002 yang lahir di Pulo Pitu pada tanggal 12 April 1978 (74 tahun) dengan satuan kerja Korpamsus Tinjowan dan beralamat tempat tinggal di Tanjung Rapuan Desa Tanjung Rapuan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Suratmen dinyatakan positif memakai Amphetamine dan Methamphetamine (Sabu). BNNK Simalungun juga menjelaskan bahwa Suratmen telah menggunakan Sabgu sejak 2001 hingga 2018 ketika tinggal di Batam dan pada tanggal 30 Oktober 2025 kembali mengkonsumsi Sabu (relaps) dengan alasan tertekan masalah keluarga. Namun demikian, melalui sumber yang berasal dari pihak Manajerial PTP NUsantara 4 Kebun Tinjowan diketahui bahwa mulai hari Senin (10/11/2025) Suratmen sudah mengundurkan diri (resine). sedangkan Manejer PTP Nusantara 4 Kebun Tinjowan bernama Abdi Sinaga maupun Suratmen alias Suresh ketika dihubungi melalui whats app sama sekali tidak menjawab bahkan di short message system juga tidak dibalas. (Muhidin)
