Maraton Aparat Polres TTS Kembali Sita Ratusan Liter Miras Di Batas Kota SoE Dalam Giat KRYD Tadi Sore.
NTT, jurnalpolisi.id
Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penanggulangan dan pencegahan peredaran minuman beralkohol tanpa izin Minggu, 02 November 2025 sekira pukul 15.00 WITA tadi sore dengan sasaran utama di wilayah Batas Kota Soe, Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat Kab TTS
Ketiatan KRYD sore tadi di awali dengan Apel persiapan pelaksanaan KRYD di depan Aula Tribrata Polres TTS dan dipimpin oleh Kabag Ops Polres TTS AKP Agus D H Solle Dalam arahannya, Kabag Ops menegaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada penertiban penjualan dan distribusi minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).” Jelasnya.
Lebih lanjut Kabag Ops menjelaskan bahwa sesungguhnya KRYD ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan kriminal seperti premanisme maupun tindakan pidana akibat konsumsi minuman keras, untuk itu diharapkan agar seluruh personel dapat melaksanakan tugas secara humanis dan profesional.” Ujarnya.
Setelah apel, tim gabungan Polres TTS yang terdiri dari personel Lalu lintas dan Dalmas bergerak menuju lokasi sasaran menggunakan satu unit mobil patroli Isuzu Dmax dan satu unit truk Dalmas, dari hasil kegiatan, KRYD tim berhasil mengamankan l 76,9 liter minuman beralkohol jenis sopi dari tiga warga, yakni:Junaedi Hermanto Bana (23), warga Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, dengan barang bukti 2 jerigen ukuran 20 liter (total 40 liter), Maksemsius Teluboling (44), warga Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Utara, dengan barang bukti 1 jerigen 20 liter, 1 jerigen 5 liter, dan 1 botol 600 ml (total 25,6 liter),Maksi Yefmanto Bessi (28), PNS asal Desa Haunubenak, Kecamatan Kolbano, dengan barang bukti 1 jerigen 5 liter, 3 botol 1,5 liter, dan 3 botol 600 ml (total 11,3 liter).” Tambahnya.
Dengan demikian kegiatan KRYD yang berlangsung hingga pukul 17.15 WITA itu berakhir dengan aman dan lancar dan Operasi KRYD ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres TTS Nomor: SPRIN/KRYD/840/X/HUK.6.6/2025 tanggal 24 Oktober 2025, dan akan berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Oktober hingga 9 November 2025 di seluruh wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan.” Tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres TTS untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang akhir tahun.” Tutu Kabag Ops AKP Agus D H Solle.
