Masyarakat, Yang Menuntut Hak Kemitraan Dua Kecamatan Kapuas Tengah, Beserta Masyarakat Kecamatan Pasak Talawang, Ditangkap..???
Talawang – jurnalpolisi.id
Kapuas Senin 10 November 2025,
” Tuntutan Dari Tanggal 6 Oktober 2025, Penutupan Akses Buah Masuk Kepabrik PT, KMJ Kapuas Maju Jaya, Setelah Pertemuan Dengan Pemerintahan Kapuas, Wakil Bupati Dido S.P Dikantor Pabrik Sawit PT,.KMJ Kapuas Maju Jaya, Kapuas, Beserta Pimpinan Perusahan Dan Polres Camat Bidang Komplik Kemasarakatan, Berserta Kapolres Kapuas, Tanggal 9 Oktober 2025, Pukul 11 : Wib Siang,
Sehinga Dalam Hasil Rapat Pertemuan Tersebut, Diduga Tidak Ada Hasil Kesepakatan Yang Baik Buat Kami Masyarakat, Dalam Pertemuan Tersebut, Karena Wakil Bupati Pak Dodo S.p Meminta Masyarakat Membuka Akses Jalan Masuk Truk Pengangkut Buah Sawit Kedalam Pabrik, Tapi,,” Tuntutan Masyarakat Kemitraan 30/20% Beserta Lahan Masyarakat Yang Diduga Belum Dibayar ( GRTT ), Dan Semua Lima Poin Tutuntan Masyarakat Meminta Wakil Bupati Dodo S.p Yang Akan Bertangung Jawab Untuk Menyelesaikannya, Dengan Pihak Perusasan, Tetapi Wakil Bupati Dodo S.p Diduga Tidak Berani Bertangung Jawab,, Menyelesaikan, Degan Tuntutan Masyarakat Wantu Pertemuan Tersebut,, , Maka Aksi Dari Masyarakat Tetap Dilakukan, Tetapi Degan Damai Dan Tidak Ada Pengancaman Kepihak Manapun,, Didepan Pabik, PT, KMJ Kapuas Maju Jaya,
Setelah Aksi Masyarakat Berjalan Dengan Segala Ritwal Adat,, Oleh Masyarakat,, Tangal 30 Hari Kamis Diperkirakan Pukul 16 : 30 Wib 2025, Lalu ditangkap Dibubar Paksa Diduga Oleh Polres Kapuas Dan Anggotanya, Ditangkap 23 ( Dua Puluh Tuga Orang Masyarakat, ) Dan Langsung Dibawa Masyarakat Tersebut Diproses Kekapolres Kapuas…
Dari 23 ( Dua puluh Tiga Masyarakat ) Perkumpulan Dari Dua Kecamatan Yang Ditangkap Tersebut, Menurut Keterangan yang Disampaikan Keawak Media, jurnal polisi news dan jurnal times, Masyarakat 21 ( Dua puluh Satu ) Diduga Disuruh Buat Surat Pernyataan Tidak Menuntut Tuntutan Lima Poin Kemitraan 30/20% Beserta Lahan Yang Belum Dibayar ( GRTT ) Hak lainnya Dan Tidak Melakukan Aksi Penutupan Jalan Akses Pabrik Sawit PT, KMJ Kapuas…
Setelah Selesai Kami Buat Surat Pernyataan 21 Orang Dan lainya Dihadapan Kapolres Dan Wakil Bupati Kapuas Dodo S p Dan Pemerintahan Terkait Tersebut,, Pada Jum”at Malam,, Diperkirakan Pukul 09 : 00 Pm Wib, 2025 Dikapolres,, Kami Langsung Dikasih Uang Rp = 5,000.000 ( Lima Juta Rupiah ) Untuk Kami Pulang Kedusun Mamput Diduga Kasih Oleh Wakil Bupati Dodo S.p Kapuas.
Kami 21 Orang Masyarakat Sampai Dusun Mamput Kapuas Tengah, Hari Sabtu Pukul 11 35..Wib Siang.. Menyampaikan Kepada Masyarakat, Bahwa Saudara Juru Bicara Mereka Atas Nama Doni Dan Sostro Tidak Dikeluarkan Dan Masih Ditahan Dipolres Kapuas, Diduga Bahwa Keterangan Didapatkan Mereka Berdua Melakukan Pengancaman Kepihak PT, KMJ Kapuas Maju Jaya, Dan Diduga Merugikan Pihak Perusahan.
Sedangkan Dalam Penangkapan Kami Tidak ada Kami Mengancam Pihak Manapun, Mereka Berdua Hanya Menyampaikan Suara Kami Masyarakat Dua Kecamatan,, Sehinga Sampai Saat Ini Sampai Dipindahkan Kekapolda kalimantan tengah, Palangka Raya….?? Dan Kami Memohon Meminta Keadilan Hukum Dan Hak Kami Masyarakat Yang Kami Rasa Belum Merdeka Dan Dijajah Diduga Oleh Oknum Diwilayah Hukum Kususnya Diwilayah Kapuas
Dan Kami Masyarakat Dua Kecamatan Kapuas Tengah Dan Kecamatan Pasak Talawang Meminta Degan Hormat, Hari Ini Senin Tanggal 10 Nopembar 2025 Pukul 12:00 Wib Siang, Kapada Bapak Kapolda Kalteng,, Agar Saudara Warga Kami Yang Ditangkap Dibebaskan Tanpa Sarat..!!! ungkap Masyrakatnya.jpn,jurnal times,sg
