Modus Telepon Palsu Berujung Pembacokan, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara Di Kuningan
Kuningan — jurnalpolisi.id
Insiden penganiayaan berat terjadi di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, pada Senin malam (24/11/2025). Seorang pemuda berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga membacok SS (22), warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, menggunakan celurit. Kasus ini langsung ditangani jajaran Polres Kuningan mengingat korban mengalami luka cukup serius dan harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa aparat bergerak cepat begitu menerima laporan adanya serangan bersenjata. Kejadian ini bermula dari panggilan telepon yang dibuat pelaku kepada korban, berpura-pura meminta bantuan karena kehabisan bensin.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, korban datang ke lokasi dengan niat membantu, namun sesampainya di tempat yang disebutkan, pelaku langsung menyerang menggunakan celurit. Serangan itu mengenai bagian punggung kiri korban dan menyebabkan luka sayatan cukup dalam.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik mendalami dugaan persoalan asmara yang menjadi latar belakang aksi pelaku.
“Ada dugaan kuat motifnya terkait masalah hubungan asmara. Namun hal ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, korban melakukan pelecehan kepada pacarnya dengan cara mencium pacar pelaku secara paksa. Kemudian, pacar korban menceritakannya kepada pelaku hingga pelaku tersulut emosi,” ujarnya.
AKBP Muhammad Ali Akbar menambahkan bahwa pelaku sempat melarikan diri sesaat setelah melakukan pembacokan.
“Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri,” ungkap Kapolres.
Tim Unit Resmob Polres Kuningan kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang berpotensi menjadi tempat persembunyian. Upaya itu membuahkan hasil ketika pelaku ditangkap pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
Kapolres menyampaikan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti lengkap yang masih dibawanya, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ, satu unit handphone Samsung Galaxy A04e, satu potong hoodie hitam, sepasang sandal Nikko hitam, serta satu bilah celurit gagang kayu berwarna hitam.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur sambil terus menggali keterangan saksi untuk menguatkan konstruksi perkara. Sementara itu, korban telah mendapatkan tindakan medis dan masih dalam pemantauan tim dokter.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 25/11/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)
