Operasi Antik Lodaya 2025 Polda Jabar Bongkar 5 Jaringan Besar Dan Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah

Bandung – jurnalpolisi.id

Polda Jawa Barat kembali mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik Lodaya 2025. Kegiatan penegakan hukum yang dijalankan berdasarkan SPRIN/2990/XI/OPS.1.3./2025 ini berlangsung selama sepuluh hari, mulai 06/11/2025 hingga 15/11/2025, dan menghasilkan pengungkapan masif terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Jawa Barat.

Selama operasi digelar, petugas berhasil mengamankan 372 tersangka dari berbagai jaringan. Operasi ini turut membuahkan barang bukti bernilai tinggi, memperlihatkan seberapa luas dan dalam pola peredaran narkotika yang beroperasi di Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut memberikan dampak signifikan dan sebanding hingga 1000% dari biaya operasional yang dikeluarkan negara. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dan harus hadir dalam setiap upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

Barang bukti yang disita menunjukkan jumlah yang mencolok. Sekitar 20 kilogram narkotika berbagai jenis dan 50 ribu butir pil berhasil diamankan dari tangan para pelaku. Kombes Hendra merinci barang bukti tersebut meliputi sabu 1.456,83 gram, ganja 15.125,12 gram, ekstasi 124 butir, tembakau sintetis 2.868,19 gram, obat keras terbatas 48.570 butir, serta psikotropika sebanyak 136 butir.

Pada kesempatan lain, Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., menerangkan bahwa nilai barang bukti yang disita di pasar gelap mencapai Rp 2,8 miliar. Menurutnya, keberhasilan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan lebih dari 68 ribu kali penggunaan, sekaligus menyelamatkan hampir separuh jumlah penduduk Jawa Barat dari dampak buruk narkotika.

Pengungkapan jaringan dalam operasi kali ini menunjukkan pola distribusi yang saling terhubung. Dari total 372 tersangka, sebanyak 37 orang merupakan target operasi yang berasal dari lima jaringan besar. Sementara itu, 335 tersangka lainnya merupakan bagian dari 67 jaringan non-target. Tidak hanya itu, tim juga berhasil menemukan tiga clandestine lab yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, terdiri dari satu lab peracik ganja dan dua lab peracik tembakau sintetis di lokasi yang berbeda. Kombes Pol. Albert RD. menjelaskan bahwa jaringan sabu yang terungkap memiliki hubungan dengan sindikat internasional, sedangkan laboratorium gelap serta psikotropika dan ekstasi digerakkan oleh jaringan domestik.

Di lapangan, anggota juga menghadapi risiko keselamatan yang tinggi. Beberapa tersangka mencoba melawan menggunakan senjata berupa pistol rakitan jenis revolver dan golok, namun petugas tetap bertindak profesional, stabil, dan terukur. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan dukungan penyidik Sat Narkoba dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang bertindak sebagai saksi serta pelapor.

Setiap tersangka dijerat menggunakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Rangkaian pengungkapan ini menegaskan posisi Polda Jawa Barat dalam menjaga keamanan wilayah serta komitmen untuk tidak memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkoba di bumi Pasundan.

Bandung | 20/11/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M. YP/TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *