Kejaksaan Negeri Musi Rawas Menerima Pembayaran Uang Pidana Denda Sebesar 500 Juta rupiah.
Musi Rawas -jurnalpolisi.id Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dengan menerima Pembayaran Uang Pidana Denda dari Terpidana EFFENDY SURYONO alias AFEN ANAK dari ONI SURYONO sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi…
