Pemdes S-5 Aek Nabara Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana Desa TA 2024

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id

Pemerintah Desa S-5 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menyatakan keberatan atas pemberitaan salah satu media online yang dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai fakta terkait penggunaan anggaran desa.

Kepala Desa S-5 Aek Nabara, Legino, Rabu (19/11/2025), menegaskan bahwa seluruh anggaran Tahun Anggaran 2024 telah direalisasikan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini disampaikannya untuk meluruskan informasi dalam berita berjudul “Diduga Kades Kebun S-5 Aek Nabara Selewengkan Dana Desa TA 2024” yang dinilai menyesatkan.

Legino menjelaskan bahwa anggaran Rp84.000.000 untuk pembelian tujuh ekor lembu sudah termasuk pajak. Sementara itu, Rp75.100.000 untuk kegiatan peningkatan tanaman pangan direalisasikan melalui pembangunan dua unit sistem budidaya hidroponik—masing-masing di Dusun 1 dan Dusun 2—meliputi pembuatan wadah berbahan pipa PVC, pengadaan bibit, pembelian mesin air, hingga pembangunan rumah hidroponik.

Pada sektor infrastruktur, desa juga telah menyelesaikan pembangunan dua titik sumur bor dengan anggaran Rp39.390.000.

Lebih lanjut, anggaran Rp34.190.000 dialokasikan untuk pengadaan 20.000 bibit ikan lele beserta pakan hingga masa panen, yang didistribusikan kepada warga di Dusun 1 dan Dusun 2. Pemerintah desa turut menghadirkan narasumber untuk memberikan pelatihan budidaya lele kepada masyarakat.

Selain itu, anggaran Rp111.810.000 digunakan untuk berbagai program pelatihan masyarakat, antara lain: pelatihan komputer, penganyaman lidi, tata boga, nasyid, dakwah, qori’, bilal mayit, pelatihan perangkat desa, sosialisasi bahaya narkoba, penanganan stunting, pelatihan kader posyandu, hingga pelatihan KPN Posyandu.

Semua anggaran ini sudah kita realisasikan. Jika teman-teman ingin melihat bukti dan dokumennya, semuanya lengkap,” tegas Legino.

Syarifudin