Penampung Galian C Ilegal Terancam Hukuman Pidana: Dikategorikan Sebagai Penadah

DUMAI – jurnalpolisi.id

Penampung material galian C ilegal dapat dijerat hukum karena termasuk dalam kategori penadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang membeli, menampung, atau menyewakan barang hasil tindak pidana, termasuk material tambang tanpa izin resmi, dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda sesuai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Sementara itu, pelaku penambangan galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 UU Minerba. Selain itu, setiap orang yang turut membantu atau memfasilitasi kegiatan tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 dengan ancaman pidana serupa.

Desakan Masyarakat Agar Aparat Bertindak Tegas

Sejumlah elemen masyarakat, aktivis lingkungan, serta organisasi kepemudaan mendesak Polres Dumai dan Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan terkait proses penerbitan izin tambang galian C di Kota Dumai. Desakan ini mencuat setelah muncul laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan pasir dan tanah yang diduga tidak berizin namun tetap beroperasi.

Warga menilai beberapa lokasi tambang masih beroperasi secara aktif meski tidak memiliki legalitas yang jelas. Aktivitas tersebut dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan area dekat permukiman, serta menimbulkan risiko longsor, erosi, dan pencemaran tanah.

Pernyataan Aktivis Mahasiswa

Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai, M. Afdhol Al Anshory, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan izin tambang ini. Jika ada pihak yang bermain, maka Polda Riau harus menindak tegas. Jangan sampai kepentingan tertentu mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Afdhol.

Ia menambahkan bahwa GEMPA siap menggelar aksi jika penanganan kasus dinilai lamban atau tidak transparan.

“Kami meminta Polda segera menurunkan tim investigasi dan membuka seluruh dokumen izin secara transparan agar tidak ada ruang penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Dorongan dari Aktivis Lingkungan

Aktivis lingkungan juga mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan serta memastikan setiap perusahaan tambang memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan kajian dampak lingkungan (AMDAL). Evaluasi menyeluruh dianggap penting guna menjaga keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap langkah tegas aparat kepolisian dan pemerintah daerah dapat menghentikan aktivitas tambang ilegal, menindak pihak yang terlibat, serta memulihkan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang.(A/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *