Penerapan Restorative Justice Mewarnai Sidang Perkara Pidana di PN Purwokerto

PURWOKERTO, jurnalpolisi.id

19 November 2025 Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menerapkan prinsip restorative justice dalam sidang perkara pidana Nomor 156/Pid.B/2025/PN.Pwt yang baru-baru ini digelar. Sidang ini menyoroti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang terdakwa bernama HENRY IKADA alias YUYUN bin (Alm.) HENDRY.

Kasus ini bermula dari laporan Henny Hartati yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- terkait dengan transaksi gadai mobil Toyota Vellfire. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa berperan sebagai perantara dalam gadai mobil tersebut melalui perantaraan Taufik Hidayat.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan fakta persidangan, HENRY IKADA menerima uang gadai sebesar Rp. 100.000.000,- dari Reza Aditya Kusuma. Dari jumlah tersebut, Rp. 94.000.000,- ditransfer ke rekening Henny Hartati, sementara Rp. 6.000.000,- diberikan tunai kepada Taufik. Ironisnya, mobil Vellfire tersebut kemudian diserahkan kepada Reza Aditya Kusuma tanpa sepengetahuan Henny Hartati selaku pemilik.

Henny Hartati telah berupaya menebus mobilnya dengan membayar Rp. 100.000.000,-, namun mobil tersebut tidak dikembalikan, dan uang tebusan justru digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Analisa Yuridis dan Tuntutan

Dalam analisa yuridisnya, terungkap bahwa unsur-unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan terpenuhi dalam perbuatan terdakwa. Terdakwa dinilai dengan sengaja menggadaikan mobil milik Henny Hartati tanpa izin dan memanfaatkan uang tebusan untuk kepentingan pribadinya.

Penuntut Umum kemudian menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara. Selain itu, Penuntut Umum juga meminta agar barang bukti yang terdiri dari print out percakapan WhatsApp, kwitansi, rekening koran dari berbagai pihak, serta sebuah handphone Samsung Galaxy M15 5G milik terdakwa, tetap terlampir dalam berkas perkara, dengan pengecualian handphone yang dimohonkan untuk dirampas oleh negara.

Harapan Korban

Alek Irawan SH, kuasa hukum korban, menyampaikan harapan agar vonis yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera kepada terdakwa dan terutama, agar unit mobil yang menjadi obyek perkara dapat dikembalikan kepada kliennya.

Sidang perkara ini menjadi contoh penerapan restorative justice di PN Purwokerto, di mana hakim berupaya mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban dan pelaku, serta memulihkan kerugian yang dialami. Keputusan akhir dari majelis hakim masih dinantikan, namun diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

( Arif JPN)