Pengungkapan Begal Bersenjata Tajam di Arcamanik, Polisi Ringkus Dua Pelaku Dalam Waktu Singkat
Bandung – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Arcamanik di bawah Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara beruntun di wilayah Kecamatan Arcamanik. Keberhasilan ini merupakan respons cepat petugas setelah menerima laporan masyarakat serta beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan para pelaku.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han melalui Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin, S.E., M.H. menjelaskan bahwa dua laporan polisi, yakni LP/B/49/XI/2025 dan LP/B/50/XI/2025, masuk pada 10/11/2025 dan 12/11/2025 terkait tindak kekerasan yang melibatkan dua tersangka yang sama. Kedua laporan tersebut menjadi titik awal pengungkapan rangkaian kejahatan yang ternyata terjadi hanya dalam rentang waktu beberapa jam.
Peristiwa pertama berlangsung pada 09/11/2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Pesantren, Kelurahan Sukamiskin. Saat itu, korban bernama Fikri Ardiansyah tengah memperbaiki motornya ketika dua pelaku — Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah — berhenti dan berusaha merampas telepon genggam korban. Upaya tersebut mendapat perlawanan, sehingga tersangka Rafiq membacok korban dengan sebilah golok. Serangan mengenai helm, pipi, telinga, dan punggung korban, namun barang milik korban tetap berhasil diselamatkan.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 01.45 WIB pada 10/11/2025, pelaku kembali melakukan aksi kekerasan di Jl. Cisaranten Kulon. Dalam insiden ini, tersangka Rafiq bertemu dua warga, Malik Abdul Azis dan Arij Lutfi Hanin. Keduanya mengalami luka robek di kepala, kening, dan tangan akibat sabetan golok sebelum sepeda motor mereka dibawa kabur pelaku. Aksi ini berakhir ketika sebuah mobil menghadang laju pelariannya, sehingga warga bersama Unit Patroli Polsek Arcamanik dapat mengamankan pelaku.
Beragam barang bukti disita untuk memperkuat proses penyidikan, di antaranya satu bilah golok, potongan kain hitam, kaos bertuliskan “XTC Ciwastra”, celana pendek hijau, dua unit sepeda motor, sebuah helm hitam, serta satu ponsel VIVO warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut menghubungkan pelaku dengan dua aksi kejahatan yang dilakukan dalam satu malam.
“Pelaku Rafiq berhasil kami amankan sekitar pukul 03.00 WIB. Dari pemeriksaan awal, kami menemukan adanya keterkaitan dengan kejadian percobaan pencurian yang sempat viral,” ujar Kompol Nasrudin, S.E., M.H. Ia menambahkan bahwa setelah rekaman CCTV dianalisis dan korban dipertemukan langsung dengan pelaku, tersangka mengakui seluruh tindakan yang dilakukan termasuk informasi tentang keterlibatan rekannya, Saepul Milah.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 9 hingga 10 tahun penjara.
Hingga saat ini, Polsek Arcamanik masih melakukan pendalaman guna mengetahui apakah terdapat tempat kejadian lain yang belum terungkap. Upaya ini dijalankan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung | 18/11/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)
