Petugas Polisi Hutan (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi, Berhasil Mengamankan Kayu Jati ilegal Total ada 52 Batang

Pesanggaran,Banyuwangi – Jurnalpolisi.id


Puluhan batang kayu jati ilegal ditemukan petugas menumpuk di belakang rumah warga di Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Atas temuan kayu jati ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah itu, petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan langsung melakukan pengamanan.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Admojo mengatakan puluhan batang kayu jati ilegal itu ditemukan di belakang rumah warga.

“Kami temukan puluhan kayu jati ilegal menumpuk di belakang rumah warga berinisal SP (53),” katanya pada Rabu 26 November 2025.

Dari hasil penggeledahan itu, Ditemukan sebanyak 44 batang kayu jati olahan dan 8 batang kayu jati gelondogan.

“Total ada 52 batang kayu jati ilegal yang kami temukan di belakang rumah SP,” jelas Wahyu.

Oleh petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, seluruh temuan kayu jati ilegal itu pun diamankan di Rumah Dinas Asper Sukamade.

“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti sudah kami amankan,” ungkapnya.

Petugas masih melakukan penelusuran terkait dari mana kayu jati ilegal tersebut berasal.

“Masih kami lakukan lidik bersama Polsek Pesanggaran,” jelasnya.

Petugas juga masih terus melakukan patroli rutin di wilayah hutan produksi guna mengantisipasi peristiwa serupa.

(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *