Polda jabar dalami dugaan pencemaran nama baik oleh influencer skincare
BANDUNG – jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret nama seorang influencer kecantikan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa proses penyidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan resmi pada 05/02/2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh Iwa Wahyudin, pengusaha skincare asal Sumedang, yang menilai unggahan di akun Instagram milik dr. Oky Pratama telah merugikan nama baik perusahaannya.
“Penyidik telah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dilaporkan, kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pabrik di Sumedang,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan kepada wartawan, Kamis (06/11/2025).
perbedaan fakta lapangan dengan unggahan terlapor
Hendra menjelaskan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan dengan kesan yang ditimbulkan oleh unggahan terlapor.
“Hasilnya, memang ditemukan adanya penyegelan oleh BPOM, namun hanya pada satu ruangan produksi skincare karena kekurangan administrasi, bukan keseluruhan pabrik,” terangnya.
Ia menambahkan, penyegelan tersebut bersifat sementara dan telah dicabut setelah perusahaan pelapor melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh BPOM.
pemeriksaan saksi dan dugaan pelanggaran data pribadi
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebelas saksi, termasuk pelapor, terlapor, serta sejumlah ahli di bidang pidana, bahasa, dan teknologi informasi. Tak hanya fokus pada unsur pencemaran nama baik, penyidik juga menelaah kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Penyidik masih mendalami indikasi penggunaan data atau foto tanpa izin. Proses penyidikan masih berjalan, dan akan dilakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk potensi penetapan tersangka,” jelas Hendra.
harapan pelapor terhadap kepastian hukum
Sebagai pemilik PT. Ratansha Purnama Abadi, Iwa Wahyudin berharap penyidik dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Saya berharap polisi dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dengan objektif dan memenuhi rasa keadilan serta membuat terang siapa yang diduga menjadi pelaku dari perbuatan tersebut,” ucap Iwa.
Polda Jabar menegaskan akan mengedepankan objektivitas serta profesionalitas dalam menindaklanjuti kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Bandung | 06/11/2025
Jurnalpolisinews(Tim/Red)
