Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan

Bandung – jurnalpolisi.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun anggaran 2017. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut memiliki pagu anggaran Rp29,47 miliar dan nilai kontrak Rp27,3 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pekerjaan fisik ketika itu dipercayakan kepada PT Mulyagiri berdasarkan kesepakatan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. Namun, seluruh pelaksanaan proyek justru dialihkan kepada B.G. melalui kesepakatan antara Direktur Utama PT Mulyagiri, M.R.F. (alm), dengan B.G. A.K. disebut mengetahui pengalihan tersebut tetapi tidak menjalankan langkah penegakan sesuai prosedur.

“Proyek dinyatakan selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dibayar penuh 100 persen. Namun, hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta,” ujar Kombes Hendra, Rabu (12/11/2025).

Temuan BPK itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa timnya melibatkan tenaga ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk memeriksa kondisi pekerjaan fisik proyek pada Juni 2020.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, termasuk perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base). Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar,” jelas Wirdhanto.

Setelah hasil pemeriksaan keluar, PT Mulyagiri mengembalikan dana Rp895,9 juta sesuai rekomendasi awal BPK. Dengan begitu, BPKP menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp340,1 juta.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas tersangka B.G., 36 saksi untuk berkas A.K., serta enam saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari uang tunai Rp250 juta, dokumen kontrak, dokumen lelang, administrasi pembayaran, hingga laporan pemeriksaan BPK, Polban, dan BPKP.

Kombes Hendra menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan buah kerja panjang penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. “Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas kedua tersangka telah dipisah dan sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya mencakup hukuman seumur hidup atau penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kombes Hendra menambahkan bahwa penyidik masih membuka peluang pengembangan. “Penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menunjukkan komitmen Polda Jawa Barat dalam menjaga transparansi pembangunan infrastruktur dan memastikan penggunaan anggaran publik berlangsung akuntabel.

Dikeluarkan oleh Humas Polda Jabar | 12/11/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *