Polres Kutai Barat Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Hukum Kutai Barat

Kutai Barat jurnalpolisi.id

Sat Reskrim Polres Kutai Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan Kecamatan Sekolaq Darat, Kutai Barat.

Kasus pertama terjadi pada 25 Mei 2025 di Jalan Moh. Yamin, Barong Tongkok. Pelapor kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diparkir di depan warung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, dan BPKB kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengambil motor tersebut pada dini hari dan menjualnya dengan harga sekitar Rp4 juta. Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Kasus kedua terjadi pada 11 Agustus 2025 di area Pelabuhan Baru, Kecamatan Sekolaq Darat. Pelapor kehilangan sepeda motor Yamaha FIZ R yang diparkir di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat, seluruhnya masih berstatus pelajar. Motor hasil curian diketahui telah dibawa ke rumah salah satu pelaku dan dibongkar menjadi beberapa bagian (part) untuk dijual secara terpisah. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mekanisme peradilan anak, disertai pembinaan serta wajib lapor.

Kapolres Kutai Barat melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran opsnal Polres Kutai Barat dalam menindak kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *