Polres Kutai Kartanegara Bekuk Pengedar Sabu di Kota Bangun, Amankan Tiga Paket Narkotika

Kutai Kartanegara – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kecamatan Kota Bangun. Seorang pria berinisial PA (31) ditangkap di rumahnya di Jalan M. Sidik RT 017 Kelurahan Kota Bangun Ulu, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Tim segera melakukan penyelidikan sejak Senin (27/10) setelah menerima laporan dari warga. Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna biru putih di samping kasur,” ujar AKP Suyoko.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat kotor 1,38 gram, satu buah pipet kaca, delapan plastik klip kecil, satu sendok takar sabu, dua korek gas, satu suntikan, satu unit ponsel merek Realme, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Suyoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok daerah.

Kami berkomitmen menjaga generasi muda Kutai Kartanegara dari bahaya narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar jaringan pengedar bisa kami tindak tegas,” pungkasnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *