Polres Kutai Kartanegara Tangkap Pengedar Sabu 60 Gram di Jalan Poros Kota Bangun
Kutai Kartanegara- jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MICHAEL alias LIM (35) ditangkap saat membawa delapan bungkus sabu dengan total berat kotor 60,41 gram, di Jalan Poros Tenggarong–Kota Bangun, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, S.H., M.H., setelah tim mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kota Bangun.
“Informasi awal kami terima sejak 26 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membuntuti pelaku hingga akhirnya diamankan bersama barang bukti di lokasi,” ungkap AKP Suyoko.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka MICHAEL terlihat menjatuhkan plastik kresek hitam berisi satu bungkus teh kotak. Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi delapan bungkus sabu-sabu siap edar. Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu buah pipet kaca, delapan bendel plastik klip, sendok takar, dua korek gas, dua sedotan plastik, kotak hitam, timbangan digital, ponsel merek Infinix warna putih, serta satu unit motor Yamaha Lexy warna hitam KT 4540 CBC yang digunakan pelaku.
Selain MICHAEL, polisi turut mengamankan rekannya WELLY, yang saat itu mengendarai motor bersama pelaku. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu adalah miliknya. Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan,” kata AKP Suyoko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.
Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam menumpas peredaran barang haram ini,” tegasnya.
( Alfian )
