Polres Langkat Tangkap Dua Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Terhadap Pengusaha Galian C
Langkat – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat berhasil mengamankan dua terduga pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha galian C. Kedua pelaku merupakan ketua dan anggota Aliansi Persatuan Mahasiswa Demokrasi Sumut, berinisial D.M. (23) dan R.M. (24).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu siang, 12 November 2025.
Korban bernama Rafi (38) menerima pesan WhatsApp dari salah satu pelaku yang menyampaikan rencana aksi unjuk rasa terkait usaha galian C milik korban. Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan melakukan demonstrasi di Polres Langkat.
Menanggapi pesan tersebut, korban kemudian mengajak pelaku bertemu di salah satu kafe untuk membicarakan hal tersebut. Pada pertemuan itu, pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih agar aksi demo tidak jadi dilaksanakan.
Korban kembali bertemu dengan kedua pelaku di sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Stabat. Pada pertemuan kedua ini, korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku. Setelah menyerahkan uang tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Langkat.
Menerima laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial D. Barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta turut disita dalam penangkapan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengamankan terduga pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.
Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi, Polda Sumut
