Polri, TNI, dan Otorita IKN Bersatu Berantas Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto: 300 Hektare Kawasan Konservasi Rusak, Kerugian Capai Rp80 Miliar
Samboja jurnalpolisi.id
Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, kembali digencarkan. Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur, Kodam VI/Mulawarman, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi dan mencemari Marwah pembangunan IKN.
Kegiatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama di kawasan Tahura Samboja, Sabtu (8/11/2025), yang dihadiri oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh.Irhamni,.S.I.K .M.H M.Han, Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas S.H.S.I.K M Si , Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, S.H., S.I.K., M.H , Dan Pomdam VI Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno S.H serta Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN.
Dr.Mirna Safitri
Penambangan Ilegal di Kawasan Konservasi
Dalam pemaparannya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan, tim gabungan berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal yang telah lama beroperasi di kawasan konservasi tersebut.
Kami menemukan praktik illegal mining di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto dengan modus pemalsuan dokumen perizinan. Para pelaku menambang di wilayah konservasi, namun mengaku memiliki izin dari lokasi lain,” ujar Brigjen Pol Moh Irhamni.
Dari hasil penyelidikan, sedikitnya lima tersangka telah diamankan dalam empat laporan polisi. Tim juga menemukan sekitar 4.000 kontainer berisi hasil tambang ilegal yang dikirim ke Surabaya, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp80 miliar.
Selain itu, hasil pemetaan udara menunjukkan luas area yang telah dirusak mencapai 300 hektare di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto, yang sebagian masuk dalam delineasi wilayah IKN.
Komitmen Pemerintah Jaga Marwah IKN dan Konservasi
Deputi Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN Dr.Mirna Safitri menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Polri, TNI, dan instansi pemerintah daerah dalam menjaga kawasan konservasi yang menjadi bagian penting dari pembangunan IKN.
Aktivitas ilegal ini sudah lama ada, bahkan sebelum IKN berdiri. Namun karena kini wilayah tersebut termasuk dalam delineasi IKN, kami punya tanggung jawab besar untuk memastikan fungsi konservasi berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi dan akan memperkuat Satgas Pengawasan Aktivitas Ilegal di Wilayah IKN yang telah terbentuk sejak 2023.
Kami ingin menjaga marwah IKN dan marwah Kalimantan Timur. Kawasan ini harus kembali menjadi hutan konservasi yang lestari,” tegasnya.
Langkah Tegas Polda Kaltim dan Polres Kukar
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa sejak 2023 hingga kini, Polda Kaltim telah menangani tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka, mencakup area tambang ilegal seluas 30 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Kami tetap komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat,” ujar Bambang Yugo.
Hal senada disampaikan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, yang menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri di wilayah hukum Kutai Kartanegara siap menjaga kawasan konservasi dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Kami sudah sepakat dengan Bareskrim dan Polda Kaltim, tidak akan ada lagi kegiatan ilegal di Tahura maupun wilayah Kutai Kartanegara. Kami akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum,” tegas Kapolres Kukar.
Langkah Lanjutan dan Pemulihan Lingkungan
Selain proses hukum, tim gabungan juga menegaskan bahwa seluruh hasil tambang ilegal akan dilelang untuk dikembalikan ke kas negara, sementara kawasan yang rusak akan segera dilakukan revegetasi dan reklamasi.
Dirtipidter Bareskrim menambahkan, modus keuangan para pelaku sedang ditelusuri melalui skema pencucian uang (TPPU) untuk memastikan seluruh keuntungan ilegal dapat disita negara.
Kami menemukan adanya aliran transaksi keuangan hingga ke luar daerah. Semua hasil tambang ilegal ini harus dikembalikan ke negara. Kami pastikan tidak ada kompromi terhadap pelaku,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Polri, TNI, dan Otorita IKN menegaskan bahwa wilayah konservasi Tahura Bukit Soeharto merupakan garis merah yang tidak boleh dilanggar. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri praktik penambangan ilegal di Kalimantan Timur sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
( Alfian )
