Polsek Balikpapan Selatan Gelar Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum, Warga Diajak Waspadai Bahaya Judi Online
Balikpapan jurnalpolisi.id
Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Polsek Balikpapan Selatan bersama Kelurahan Damai Baru menggelar kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum dengan tema “Bahaya Judi Online”, Sabtu (8/11/2025), bertempat di Kaltim Ballroom Hotel MaxOne Balikpapan, Jalan MT Haryono, Balikpapan Kota.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 80 peserta ini diisi dengan pemaparan materi dari dua narasumber, yakni Brigadir Dimas Yusuf Arivianto dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan dan Ika Puji Rahayu, psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan.
Judi Online Dinilai Ancam Ketahanan Sosial dan Ekonomi Warga
Dalam sambutannya, Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kelurahan Damai Baru, Sugianto Effendi, yang mewakili Lurah Damai Baru, mengingatkan masyarakat tentang bahaya besar praktik judi online yang kini marak di kalangan masyarakat.
Judi online adalah tindakan yang dilarang oleh hukum dan dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan keluarga. Mari bersama-sama memahami serta mematuhi hukum agar lingkungan kita bebas dari praktik perjudian,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap langkah-langkah pemerintah dan aparat dalam memberantas judi online yang dinilai dapat merusak generasi muda.
Polresta Balikpapan Tegaskan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Judi Online
Sementara itu, Brigadir Dimas Yusuf Arivianto dari Unit Tipidter Polresta Balikpapan menjelaskan aspek hukum dan penegakan terhadap praktik judi online yang terus menjadi perhatian serius kepolisian.
Unit Tipidter Polresta Balikpapan pada tahun 2024 telah menangani lima perkara judi online dengan lima tersangka. Semua telah diproses hukum hingga divonis pengadilan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perjudian merupakan perilaku menyimpang yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan sosial dan moral seseorang.
Tidak ada judi yang membuat kaya. Semua berujung penyesalan,” tegas Brigadir Dimas.
Dalam paparannya, ia turut memaparkan pasal-pasal hukum yang mengatur larangan perjudian, termasuk Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menjerat pelaku judi online dengan ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.
Psikolog: Judi Online Picu Kecanduan dan Gangguan Mental
Sesi berikutnya diisi oleh psikolog Ika Puji Rahayu, yang memaparkan dampak psikologis dan sosial akibat kecanduan judi online. Ia menjelaskan bahwa fenomena ini dapat menimbulkan berbagai gangguan, mulai dari depresi, gangguan kecemasan, penurunan konsentrasi, hingga pikiran untuk bunuh diri.
Kecanduan judi online menurunkan kualitas hidup, memicu konflik keluarga, bahkan membuat seseorang kehilangan kendali atas perilakunya. Ini adalah bentuk adiksi perilaku yang sangat berbahaya,” terangnya.
Ika juga menyoroti data PPATK tahun 2024, yang mencatat lebih dari 8,8 juta warga Indonesia terlibat dalam praktik judi online, sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dan generasi muda.
Akses judi online kini sangat mudah. Cukup lewat ponsel dan media sosial, siapa pun bisa terjerumus. Karena itu, penting bagi keluarga dan lingkungan untuk saling mengingatkan,” tambahnya.
Wujud Kolaborasi dan Penguatan Sadar Hukum di Tingkat Kelurahan
Kapolsek Balikpapan Selatan melalui laporan resminya menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan sadar hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri bersama pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, di antaranya Bhabinkamtibmas Aiptu Slamet Triyadi, Babinsa Bripka M. Latif, serta para kader Kadarkum, PPATBM, PPA RT, dan Forum Anak Kelurahan Damai Baru.
Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat semakin sadar hukum dan menjauhi segala bentuk pelanggaran, termasuk judi online yang kini banyak meresahkan,” ujar Kapolsek Balikpapan Selatan dalam laporannya.
Situasi Berjalan Aman dan Kondusif
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.00 WITA ini berjalan aman, tertib, dan penuh antusiasme. Masyarakat tampak aktif berdialog dengan para narasumber, menanyakan cara mencegah dan melaporkan praktik judi online di lingkungannya.
Kegiatan seperti ini penting untuk memperkuat sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi pelanggaran hukum,” tutur Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, saat dikonfirmasi terpisah.
Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih sadar hukum dan menjadikan wilayah Balikpapan sebagai kota yang aman, sehat, serta bebas dari praktik judi online.
( Alfian )
