Praktisi Hukum TB Rudi Elzahro: “Polisi Harus Buktikan Aset Negara, Jangan Asal Tetapkan Tersangka”
Tanjung Jabung Barat, jurnalpolisi.id
Tanjung Jabung Barat, Jurnalpolisi.id — Kasus dugaan pencurian modul dinamo Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dusun Johor Jaya, Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali menyita perhatian publik setelah tiga warga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pengabuan. Penetapan tersangka ini berasal dari pengembangan Laporan Polisi LP/B-01/11/2024, tertanggal 7 Februari 2024, yang dilaporkan oleh pihak ESDM terkait dugaan penjualan dinamo PLTS.
Peristiwa yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini merujuk pada pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, diduga terjadi pada Selasa, 11 Oktober 2022 sekitar pukul 07.48 WIB di Rumah Daya PLTS RT 13, Dusun Johor Jaya.
Dinamo PLTS Dijual Rp130 Juta, Uang Sudah Disita Polisi Rp100 Juta
Tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- Sarpi alias Isar, mantan RT 13 Dusun Johor Jaya – jasa angkut barang
- Daut Ais, bendahara Rumah Daya PLTS – pemegang uang hasil penjualan
- Sugiono, warga setempat yang turut serta
Menurut keterangan Sarpi, dinamo PLTS tersebut dijual dengan harga sekitar Rp130 juta, namun uang hasil transaksi itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan musholla desa, bukan untuk dinikmati pribadi.
“Saya hanya disewa sebagai jasa angkut. Saya tidak pernah menikmati uangnya. Saya cuma menerima upah Rp700 ribu dari pembeli, bukan dari ketua PLTS ataupun bendahara,” ujar Sarpi.
Polisi telah menyita Rp100 juta, yang sebelumnya dipegang oleh bendahara PLTS sebagai uang hasil penjualan.
Mediasi Gagal, Sarpi Justru Dijadikan Tersangka
Upaya mediasi antara pelapor dan para terduga pelaku sebenarnya telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil. Yang mengherankan, meski bendahara sebagai pemegang uang dan ketua PLTS mengetahui transaksi tersebut, Sarpi justru ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Saya hanya menjalankan perintah bendahara dan ketua PLTS. Saya tidak tahu-menahu soal pencurian atau status barang itu. Tiba-tiba saya dijadikan tersangka. Ini tidak adil,” tegas Sarpi.
Bahkan hingga kini, menurut keterangan Sarpi, berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan dan belum ada kejelasan lanjutan dari penyidik.
Motif Internal Diduga Berperan, PLTS Baru Mengklaim Barang sebagai Aset Negara Setelah Dijual
Sarpi mengungkapkan adanya dugaan motif iri atau kecemburuan internal dari pihak pengelola PLTS.
“Saat PLTS itu rusak, tidak pernah ada bantuan atau perhatian dari pemerintah. Ketika dijual untuk diganti arus atau dinamo baru, barulah pihak PLTS dan ESDM bilang itu aset negara,” katanya.
Menurut Sarpi, klaim bahwa dinamo tersebut adalah milik negara baru muncul setelah transaksi dilakukan.
Pernyataan Praktisi Hukum TB Rudi Elzahro, SH., MH: “Penetapan Tersangka Tidak Tepat, Unsur Pencurian Harus Dibuktikan”
Praktisi hukum dan advokat senior TB Rudi Elzahro, SH., MH menyatakan siap menjadi kuasa hukum dan membela Sarpi yang ia nilai menjadi korban salah penerapan pasal dan salah penanganan penyidikan.
Menurut Rudi, penyidik dikhawatirkan salah kaprah dalam menerapkan Pasal 363.
“Ikut serta bukan berarti pencuri. Sarpi hanya pekerja angkut yang dibayar. Unsur niat jahat tidak ada. Polisi harus objektif, jangan jadikan orang yang tidak menikmati uang sebagai tersangka utama,” tegas Rudi.
Rudi juga menyoroti klaim ESDM yang menyebut dinamo PLTS merupakan aset negara.
“Kalau ini aset negara, tunjukkan surat-surat resminya. Ada berita acara penyerahan? Ada daftar inventaris negara? Harus dibuktikan secara hukum, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.
Ia menegaskan, unsur pencurian akan berbeda jika barang tersebut tidak tercatat sebagai aset negara atau jika pengelola PLTS sendiri terlibat dalam proses penjualan.
“Jika ketua PLTS dan bendahara sudah mengetahui bahkan memerintahkan, maka sarpi tidak bisa dikenakan pasal pencurian. Yang memegang uangnya adalah bendahara dan itulah pihak yang semestinya bertanggung jawab secara hukum,” ujar Rudi.
Rudi: “Polisi Harus Profesional, Jangan Ada Tekanan dari Pihak Pelapor”
Rudi meminta pihak kepolisian agar bekerja profesional, tidak terpengaruh tekanan dari pihak pelapor, terlebih karena pelapor berasal dari instansi ESDM.
Ia menegaskan bahwa penyidikan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak boleh mengorbankan warga kecil yang tidak memahami alur hukum.
Desakan Transparansi dan Kebijakan Pemerintah Soal PLTS
Rudi juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi, PLTS desa seharusnya mendapat perhatian pemerintah. Bila komponen rusak dan tidak berfungsi, penggantian arus atau dinamo baru merupakan kewajiban negara.
“Jangan setelah barang dijual untuk memperbaiki fasilitas desa, malah masyarakat yang dikorbankan. Negara harus hadir,” tutur Rudi.
Kesimpulan: Perlu Pemeriksaan Ulang, Unsur Pidana Belum Kuat
Kasus ini dinilai banyak pihak sebagai kasus yang perlu dilakukan gelar perkara ulang karena:
Sarpi tidak menikmati uang hasil transaksi
Tidak mengetahui status barang
Menjalan perintah bendahara/kepala PLTS
Ada motif internal dan klaim aset negara yang baru muncul belakangan
Uang Rp100 juta sudah disita polisi
Berkas belum dilimpahkan dan status tersangka dinilai janggal
Masyarakat berharap Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Pengabuan dapat bekerja secara objektif, profesional, dan sesuai prinsip hukum yang berkeadilan. (Ismail Marjuki JPN)
