Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara
Jakarta, jurnalpolisi.id
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, Kamis (13/11/2025). Keputusan tersebut diambil Presiden usai menerima berbagai aspirasi masyarakat yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media.
Dasco menjelaskan, perjuangan kedua guru tersebut mendapat perhatian setelah masyarakat Luwu Utara menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sempat terimbas persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” tambah Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa keputusan Presiden tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif.
“Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Beliau kemudian memutuskan untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.
Prasetyo Hadi menegaskan, langkah Presiden Prabowo ini merupakan wujud penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Jika ada masalah atau dinamika, pemerintah selalu berupaya mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia berharap, keputusan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat rasa keadilan di dunia pendidikan Indonesia.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan, bukan hanya bagi kedua guru yang kita hormati, tapi juga bagi seluruh masyarakat pendidikan di Indonesia,” tutup Menteri Pras.
Elroy
