Proyek Sumur Bor di Nagori Mayang Diduga Asal Jadi, Warga Keluhkan Kualitas dan Transparansi Anggaran

Simalungun, jurnalolisi.id

Proyek pembangunan tiga unit sumur bor di Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan masyarakat. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan pelaksanaannya dinilai tidak profesional.

Berdasarkan data yang diperoleh, setiap titik sumur bor menelan biaya sebesar Rp30.288.987, dengan rincian Rp26.048.530 untuk pekerjaan fisik, Rp908.669 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, dan Rp3.331.788 untuk biaya umum sebesar 3 persen. Pekerjaan itu tercantum dalam kegiatan berjudul “Pembuatan Sumur Bor dan Pipanisasi.”

Namun, menurut keterangan warga setempat, hasil pekerjaan jauh dari harapan. Salah seorang tokoh masyarakat, Sofyan, mengungkapkan bahwa sumur bor di Huta II baru selesai dibangun namun sudah ambruk dan tidak bisa digunakan.
“Sumur di Huta II belum sempat dipakai, sudah roboh. Sementara dua titik lainnya juga tidak berfungsi karena mesinnya rusak dan ditanam di bawah lantai cor, jadi tidak bisa diperbaiki,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, kegiatan yang seharusnya mencakup pipanisasi ternyata tidak terealisasi. “Tidak ada pipanisasi seperti di RAB-nya. Warga terpaksa mengambil air langsung dari sumur, itu pun airnya berbau dan berwarna, tidak layak konsumsi,” lanjutnya.

Sementara itu, warga lainnya, Amir, menyebut pembangunan tersebut tidak melalui musyawarah desa. Ia menilai keputusan sepihak dilakukan oleh Pangulu Nagori Mayang, Ahmadi, bersama Ketua Maujana (BPD) Anto, dan M. Batubara, yang disebut-sebut ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
“Seharusnya pembangunan itu hasil musyawarah bersama warga. Tapi ini keputusan Pangulu dan beberapa orang saja,” ucap Amir.

Seorang warga berinisial Jl juga menuturkan bahwa meski beberapa titik sumur telah diperbaiki, masyarakat tetap meragukan ketahanannya.
“Material yang dipakai terlihat kurang memenuhi standar. Kami khawatir akan rusak lagi karena biaya yang digunakan tidak sebanding dengan kualitasnya,” ungkapnya.

Menurut warga, dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH). Mereka berharap ada penyelidikan terhadap dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan.

Aktivis masyarakat, Ahmat, menyatakan akan segera melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan.
“Kami akan laporkan kasus ini agar segera ditindaklanjuti secara hukum. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh proyek asal jadi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Nagori Mayang, Pangulu Ahmadi, Camat Bosar Maligas, Ketua Maujana Anto, serta M. Batubara belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan ini.

(Reporter: Muhidin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *