Satlantas Polresta Banyuwangi Menggelar Ops Zebra Semeru 2025Catat !! Daftar Pelanggaran dan Besarnya Denda

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Operasi Zebra 2025 dimulai Senin, 17 November 2025 hingga Senin, 30 November 2025 di seluruh Indonesia. 16-11-2025

Kegiatan Operasi Zebra 2025 bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal 2025 dan Tahun baru 2026 (Nataru 2025/2026).

Penegakan hukum pada operasi Zebra 2025 ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda:

  1. Melanggar marka jalan: denda maksimal Rp 500.000.
  2. Melanggar marka jalan: denda maksimal Rp 500.000.
  3. Tidak memakai sabuk pengaman: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp 750.000.
  5. Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
  6. Melanggar aturan ganjil genap: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
  7. Melawan arus Pengendara motor: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan Pengendara mobil: denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan maksimal 4 bulan.
  8. Kendaraan over dimension and over load (ODOL): denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.

Selain itu, ada pula daftar modifikasi kendaraan yang dilarang karena melanggar aturan. Maka pengendara bisa diberikan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 277 Junto Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut daftar modifikasi yang dilarang oleh polisi

  1. Mengubah warna
  2. Mengubah kapasitas mesin
  3. Menggunakan ban kecil/tidak layak
  4. Mengubah dimensi kendaraan
  5. Mengubah rangka
  6. Menghilangkan alat keselamatan
  7. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek
  8. Mengganti lampu utama dengan kecerahan lebih tinggi (menyilaukan).

(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *