Satresnarkoba Polres Bungo tangkap 3 pelaku sabu, total barang bukti 6,94 gram

Bungo, JurnalPolisi.id — jurnalpolisi.id

25 November 2025 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga pria di sebuah pondok di Desa Karak, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo. Informasi tersebut disampaikan oleh Ps. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I (40), petani asal Karak Apung; AFI (22), mahasiswa; dan ARW (22), mahasiswa, keduanya juga merupakan warga Karak Apung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 24 plastik klip berisi sabu
  • Satu set alat hisap (bong) dan pipet sendok
  • Uang tunai Rp 640.000
  • Dua unit ponsel
  • Total berat bruto sabu 6,94 gram

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi, Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R.S.H., memimpin penyelidikan dan langsung mengamankan ketiga pelaku. Proses penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan warga sekitar sebelum para tersangka digiring ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka I mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B, warga Desa Karak, sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3.700.000.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan bila mengetahui adanya peredaran narkotika,” ujar Iptu Bambang JM.

Siti Rahmadaini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *