Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 18,85 Gram

Bungo – jurnalpolisi.id
Keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial FDF (42), warga Desa Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Penangkapan terhadap FDF dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polres Bungo Aiptu Ade Candra, S.E. bersama anggota Opsnal Satresnarkoba di sebuah rumah di Sungai Lilin, Kampung Tanah Abang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, pada Jumat (7/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Sungai Lilin RT 008, Kampung Tanah Abang. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial FDF. Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 18 plastik klip sedang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Tim Opsnal kemudian mengamankan seluruh barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 1 plastik klip besar berisi 8 plastik klip sabu,
  • 1 plastik klip besar berisi 6 plastik klip sabu,
  • 2 plastik klip kecil berisi sabu,
  • 2 plastik klip sedang berisi sabu,
  • 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik,
  • 1 bungkus plastik klip ukuran kecil,
  • 1 unit HP Samsung warna hitam,
  • 1 dompet warna hitam,
  • Uang tunai Rp500.000,
  • 1 lembar kertas putih,
  • serta barang bukti sabu seberat bruto 18,85 gram.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.S.I. melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, terduga pelaku berinisial FDF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” jelas Iptu Bambang JM.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

(Siti Rahma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *