Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Tiga Pelaku Sabu, Dua di Antaranya Residivis
Balikpapan – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 20.30 Wita di dua lokasi berbeda.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, SH, mewakili Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Informasi tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/November/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 22 November 2025.
Dua Lokasi Pengungkapan
Pengungkapan pertama dilakukan di Jl. H. Tjutjup Suparna, RT 7, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TQ (31) yang kedapatan menggenggam enam paket sabu. Saat diamankan, barang bukti sempat terjatuh dari tangan pelaku.
Hasil interogasi singkat di lokasi mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli TQ seharga Rp900 ribu di kawasan Kampung Baru. Pembelian dilakukan atas perintah dua rekannya, RA (29) dan MS (29), dengan rincian uang Rp500 ribu dari RA dan Rp400 ribu dari MS.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni Jl. Pipit V, RT 11, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Di sebuah kamar kos, petugas berhasil mengamankan RA dan MS tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Status Tersangka
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
6 paket sabu dengan berat brutto 1,65 gram.
Adapun identitas dan status hukum para tersangka:
- TQ (31) — Kurir sabu, residivis kasus narkotika tahun 2016, bebas 2021.
- RA (29) — Pengguna sabu, belum pernah dihukum.
- MS (29) — Pengguna sabu, residivis narkotika tahun 2024, bebas 2025.
Jeratan Hukum
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Apresiasi untuk Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas jaringan narkoba di kota ini.
“Terima kasih kepada warga yang berani melaporkan. Kerahasiaan pelapor selalu kami jamin. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus peredaran narkotika,” ujarnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah ditahan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Alfian )
