Terindikasi Oknum Penyuluh Pertanian Kotaagung Pusat Terkesan Kongkalikong Terkait Pengelolaan Lahan Dengklot

Tanggamus– jurnalpolisi.id

diduga Oknum Kepala Penyuluh Pertanian Kotaagung Pusat Kabupaten Tanggamus,ibu Duwi terkesan tidak ada ke transparan seolah olah ada yang di tutup tutupi ketika di kompirmasi oleh awak media di kediamannya untuk menanyakan terkait pengelolaan lahan Dengklot dan hasil setiap musim panen tiba.

Menurut Keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya ketika di kompirmasi oleh awak lalu ia menjelaskan bahwa oknum penyuluh pertanian ibuk Duwi pernah datang ke rumah saya selaku penggarap sawah Dengklot pertanian tersebut,

“betul bang, ibu Duwi kesini beberapa hari yang lalu meminta untuk bayar pajak dibebankan kepada saya selaku penggarap, awalnya Bu Duwi minta uang senilai Rp.Rp.2.330.000 rupiah kemudian saya keberatan kerena itu terlalu besar nilainya kemudian di turunkan lagi dengan nominal senilai Rp.1000.000 rupiah, saya masih keberatan pada akhirnya di kenakan dengan nilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah mencuat lalu ibuk Duwi mengambalikan uang tersebut kepada pihak penggarap lalu digantikan dengan bibit padi dalam bentuk perjanjian hutang bayar panen,”jelas narasumber.

Lanjutnya, bukan hanya itu saja untuk panen tahun ini kami sudah berbagi hasil panen kepada ibuk Duwi,200 kg beras,dan uang sebanyak Rp.7000.000 (tujuh juta rupiah ) “,jelasnya

Di lain waktu, awak media langsung mencoba mendatangi kantor Penyuluh Pertanian Kotaagung Pusat guna konfirmasi terkait adanya pengaduan narasumber

Dan lebih mencengangkan lagi ketika awak media kompirmasi dengan salah satu narasumber ibuk Duwi seakan akan di beking oleh ibuang Santi BPKAD kabupaten Tanggamus,”tegasnya.

Diwaktu Terpisah awak media langsung mendatangi kantor Penyuluh Pertanian Kotaagung Pusat namun nampak sepi

lalu awak media langsung mendatangi di rumah ibu Duwi sebagai penyuluh pertanian, saat di wawancarai awak media seakan tidak tau dan tidak pernah melakukan aturan maupun meminta uang pajak dan meminta bagian setiap panen padi sawah yang pernah di garap oleh si penggarap sawah sehingga meminta beras hingga dua (2) kital beras setiap panennya apa lagi sampai mengucapkan nama ibu Santi BPKAD kabupaten Tanggamus dan bupati kabupaten Tanggamus, nampak seperti orang kebingungan

Saya tidak pernah melakukan seperti itu meminta pembayaran pajak meminta beras tersebut,”kilahnya.

Maka dari itu kepada pemerintah Tanggamus terkait adanya pemberitaan ini agar supaya segera di tindak lanjuti dan di proses sesuai hukum yang berlaku ,”tutupnya.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *