Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Polsek Long Apari Amankan Seorang Ibu Rumah Tangga
Long Apari jurnalpolisi.id
Polres Mahakam Ulu.
Personel Unit Reskrim Polsek Long Apari, Polres Mahakam Ulu, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (43), warga Kampung Noha Buan, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, beserta sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di wilayah Kampung Noha Buan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Long Apari segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 11.30 Wita pada Jumat (31/10/2025), petugas mendapati seorang perempuan yang dicurigai sedang berada di depan rumah milik warga bernama Sadan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar tujuh gram, dua alat hisap (bong) lengkap dengan pipet, beberapa pipet kaca, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo Y15s, empat buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp8.600.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolsek Long Apari Ipda Juan Higang, S.H. menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Long Apari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap tangan oleh anggota kami saat berada di depan rumah warga. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Kapolsek.
Polsek Long Apari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Mahakam Ulu, guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba
( Alfian )
